Gubernur Bali Usulkan Sanksi Kurungan Bagi Wisman yang Tak Bayar Pungutan, Kemenparekraf: Maksimalkan Dulu Sosialisasi
thedesignweb.co.id, Jakarta – Ibamba (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengusulkan sanksi terhadap wisatawan asing (visitor) yang tidak membayar biaya. Usulan ini mendapat tanggapan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Menurut Sandiaga Salahuddin Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), ada beberapa langkah yang harus dilakukan sebelum memutuskan sanksi terhadap wisatawan asing atau wisman.
“Masalah perpajakan ini harus dianalisa terlebih dahulu, dan upaya harus diintensifkan agar undang-undang ini diketahui oleh seluruh wisatawan asing yang berkunjung ke Bali,” kata Sandiaga Uno dalam The Weekly Brief Wuth Sandi Uno yang mengambil pendekatan yang beragam semua turis asing tahu, tapi kalau masih ada yang melanggar bisa ditegur dulu,” jelas Sandiaga Uno Jakarta, 9 September 2024.
“Kalau tidak bayar pajak, mereka kasih SP1 atau SP2 dan kasih teguran terakhir dulu. Kami akan memberikan sanksi kepada Anda jika Anda tidak membayar karena berbagai alasan. “Jadi lebih baik bagiannya dulu,” imbuhnya.
Tentu saja, menurut Sandiaga, aturan pelaksanaan, termasuk soal retribusi yang dibayarkan kepada wisatawan asing, akan memakan waktu dan memerlukan beberapa penyesuaian karena masih baru. Penjabat Gubernur Bali sebelumnya mengatakan kejahatan terhadap wisatawan asing yang tidak membayar biaya harus dikurangi.
“Kalau sekarang tidak ada sanksi, tidak ada yang bisa kami lakukan jika kami tidak membayar kembali. Mulai saat ini, ia akan divonis minimal 10 kalimat (pelanggaran ringan) atau satu minggu penjara. Pasti ada harga yang harus dibayar,” Sang Made dikutip Antara, 7 September 2024.
Hal itu disampaikan Sang Made kepada anggota Hipmi Bali di Denpasar, Sabtu. Pasalnya, banyak anggota pengusaha muda ini yang terpilih menjadi anggota sah DPRD Bali. Seorang tokoh senior di pemerintah daerah Bali telah meminta anggota parlemen Himi untuk membantu kampanye mempercepat reformasi pajak pariwisata dengan memasukkan sanksi.
Lanjutnya, “Karena tidak ada ketentuan sanksi dalam undang-undang, peraturan diterapkan dengan ringan, sehingga saya berharap teman-teman Hip Me yang hadir di Majelis Nasional dapat mempercepat revisi peraturan daerah tentang biaya turis asing.”
Selain usulan denda, Pj Gubernur Bali mendorong pemberian insentif kepada organisasi yang membantu penggalangan dana untuk pariwisata luar negeri sebagai insentif untuk mendorong lebih banyak kelompok untuk berpartisipasi. Ia memastikan, dirinya tidak termasuk wisatawan yang selama ini membayar Rp 150.000 karena kehilangan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Di sisi lain, pemerintah tidak bisa menutup bandara bagi wisatawan yang tidak membayar karena kemungkinan besar akan menimbulkan masalah. “Penerbangan luar negeri memakan waktu 5-6 jam, harus bayar jalur VoA berjam-jam, harus melalui imigrasi, bea cukai, Bali Tourism Board, antri berjam-jam di bandara, dan masyarakat yang ingin merasa nyaman di Bali. tiba-tiba menyerah, katanya.
Oleh karena itu, pemberian insentif kepada organisasi seperti industri perhotelan dan tempat wisata yang ingin mendukung Pemprov Bali dalam pembiayaan di luar bandara bertujuan untuk mendorong kerja sama.
“Jadi ketika ada tamu asing yang datang ke hotel, bisa ditanyakan apakah mereka membayar pajak atau tidak, yang sulit karena tidak ada insentif bagi mereka (industri), sehingga Hipme bisa mempercepat peninjauan pajak tamu asing. . “Saya ingin bertanya apakah ada insentif atau penalti untuk membantu penagihan,” ujarnya.
“Ini bagian dari filter screening bagi wisatawan yang datang ke Bali untuk menjadi wisatawan yang merogoh kocek,” lanjut Sang Made. Beberapa hari kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra angkat bicara soal usulan Sang menjabat sebagai Gubernur Bali. Mahendra masih membahas sanksi bagi wisatawan asing yang tidak membayar pajak.
“Cuma bincang-bincang, kita lihat semuanya, ide apa saja yang dibutuhkan untuk memperbaiki peraturan daerah,” ujarnya usai peluncuran pelatihan internasional Kementerian Kelautan dan Perikanan di Badung, Senin, 9 September 2024.
Mensesneg Bali mengakui memang sudah ada pembahasan mengenai peninjauan tersebut, namun semua usulan akan dibicarakan dengan DPR, terutama usulan Pj Gubernur Bali yang akan berujung pada tuntutan pidana.
Lanjutnya, “Nanti kita bahas, tapi karena ini undang-undang daerah dan kita bicara soal pidana, maka perlu pembahasan dengan instansi terkait untuk menerapkan hukuman tersebut, dan pembahasannya akan memakan waktu lama apalagi berujung pidana. hukuman.” .
Pidato sanksi baru akan dibahas pada tahun 2025, mengingat DPRD Bali baru terbentuk saat ini. Selain ditangkap, idenya adalah agar lembaga bantuan pemerintah Bali memungut biaya wisata sebesar Rp 150.000 per kunjungan.
“Banyak organisasi yang ingin membantu, tapi kerja sama berarti membantu di satu sisi dan memberi manfaat di sisi lain, dan itu wajar,” kata Dewa Indra.
Pembahasan rencananya akan dilanjutkan setelah revisi UU Pajak Pariwisata Asing selesai disusun. Sejauh ini, pemerintah Bali menganggap kerja sama itu penting karena menyadari bahwa wisatawan tidak membayar biaya karena kurangnya pengetahuan atau peran agen perjalanan.
Selain biro perjalanan, terdapat juga pelaku industri pariwisata yang mengelola properti akomodasi atau persewaan. “Sekali lagi, karena ini baru, maka perlu diperkuat, dan alasan berikutnya mungkin karena tidak adanya hukuman, tapi itu karena, sejauh yang kami tahu, wisatawan di negara maju sangat menghormati hukum.” katanya Indra sayang.
“Jadi alasan sanksi tidak dimasukkan ke dalam peraturan daerah karena menurut kami tingkat keberhasilannya tidak meningkat dan programnya berjalan,” tutupnya.