Regional

Gubernur Sulut Tetapkan UMP Tahun 2025 Sebesar Rp3,7 Juta

thedesignweb.co.id, Manado – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik menjadi Rp 3.775.425 pada tahun 2025. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 (Rp 3.545.000).

“UMP tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMP tahun 2024,” kata Gubernur Olli dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Dirjen Setda Provinsi Sulut Frankie Manumpil, Rabu (12/11/2024).

Dijelaskannya, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 telah memperhatikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 16 Tahun 2024 yang menetapkan Upah Minimum Tahun 2025, serta memperhatikan rekomendasi Pemerintah Sulut. Kantor Pembayaran. nasihat.

Selain menetapkan UMP, Gubernur Olly Dondokambay juga menetapkan Upah Minimum Industri Provinsi (UMSP) yang akan diterapkan tahun depan. UMSP 2025 lebih tinggi 2,5 persen dibandingkan UMSP 2025.

“Pembuatan UMSP sektor pertambangan dengan menggunakan pertambangan turunan minyak bumi, gas alam, dan panas bumi, serta pertambangan bijih logam senilai Rp3.869.811,” ujarnya.

Sama halnya dengan sektor ketenagalistrikan, biaya air panas, steam, gas, dan udara dingin juga sebesar Rp 3.869.811.

Definisi tersebut terdapat dalam Keputusan Gubernur Sulut Nomor 685 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulut Tahun 2025.

Keputusan ini akan dilaksanakan pada 1 Januari 2025, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *