Guru Besar UPI: Usulan Kampus Kelola Tambang Itu Sesat Pikir dan Kebijakan
Bendera6.
Selain itu, CECEC mengatakan bahwa proposal tersebut melanggar hukum pendidikan tinggi atau hukum pendidikan tinggi. Kampus tidak boleh terlibat dalam manajemen pertambangan.
“Komentar saya salah pemikiran dan kesalahpahaman tentang politik pemerintah ketika mereka diberitahu. Itu melanggar bantuan hukum. Kampus ini bukan tanggung jawab Nambang,” kata Cecec kepada Jumat (24.02.2025) thedesignweb.co.id.
CECEC mengatakan universitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi mereka terkait dengan tiga pendidikan tinggi, yaitu pengajaran, penelitian dan layanan.
“Permintaan uang adalah tugas pemerintah bukanlah tugas kampus. Jika pemerintah menciptakan lembaga tingkat ketiga, silakan bayar. Tugas pemerintah adalah mencari uang, itu harus kreatif ketika menemukan uang,” kata CECEC.
Dia mengatakan bahwa sehubungan dengan pertambangan, keterlibatan pendidikan tinggi bisa melalui penelitian atau penelitian, menciptakan rencana keseluruhan, manajemen dan pengawasan manajemen tambang. Menurutnya, pendidikan tinggi dapat membantu pemerintah menganalisis dampak lingkungan (Amdal) dalam pengelolaan penambangan.
“Hasil studi universitas digunakan oleh pemerintah. Kemudian, pemerintah juga harus menunjuk partai manajemen tambang yang kompeten,” CECEC menjelaskan.
“Tidak ada korupsi pada hasil penambangan. Berikan ke negara itu dengan memberikan negara itu kepada lembaga tingkat ketiga, termasuk bagaimana itu. Ini bukan perguruan tinggi yang disuruh menampar,” lanjutnya.
Selain itu, Cecer harus menukar tagihan untuk pengumpulan mineral dan batubara. Keterlibatan yang direncanakan universitas dalam manajemen pertambangan harus dihilangkan.
“Jangan menambah pendidikan tinggi.
Dewan untuk undang -undang Parlemen Indonesia meninjau Amandemen Ketiga terhadap Amandemen Ketiga untuk Mineral dan Batubara (Hukum Penambang) pada tahun 2009. Audit ini memiliki artikel pendidikan tinggi dan perusahaan kecil dan menengah (UKM) untuk mendapatkan Lisensi Perusahaan Pertambangan Khusus (WIUPK).
Ahmad Dolly Kurnia, wakil presiden Parlemen Indonesia Parlemen Indonesia, menjelaskan bahwa universitas yang dapat mengelola pertambangan adalah lembaga tingkat ketiga yang memiliki unit bisnis. Aturan ini sama dengan organisasi keagamaan.
“Ya, tentu saja (adalah unit bisnis), jadi kami berbicara sekarang,” Antarast Dolly dikutip pada hari Rabu (22.01.2025).
Model izin pertambangan khusus (WIUPK) dan organisasi keagamaan memiliki skema yang hampir sama.
Masa depan akan dibahas siapa yang akan dibawa antara prioritas antara prioritas organisasi keagamaan atau lembaga tingkat ketiga.
“Kemudian, seperti prioritas, apakah organisasi massa atau lembaga perguruan tinggi langsung atau dengan badan hukum, kita berbicara sekarang,” kata Dolly.
Karena persiapan audit Minba Act hanya pada fase yang dirancang dari inisiatif DPR, Dolly mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga tingkat ketiga tidak terlibat dalam pertemuan tersebut.
“Besok kita akan mengundang pesta mana yang bisa membuat taruhan, saran, dan pikiran,” kata Dolly.
Baleg DPR RI berencana untuk menambahkan artikel ke undang -undang Minba, yaitu Pasal 51A Bagian 1 yang menyatakan bahwa korban mineral logam dapat diberikan prioritas untuk universitas.
Bagian 51A dari Pasal 51A kemudian mengatur masalah WIUP, salah satunya adalah persyaratan untuk akreditasi otoritas tingkat ketiga tingkat ketiga, yaitu terakreditasi terendah B.
Bagian 51A dari Pasal 51A kemudian akan menyerahkan ketentuan tambahan tentang penunjukan WIUP untuk Pendidikan Tinggi, yang akan diatur oleh Peraturan Pemerintah (hal.).
Sebelumnya, Badan Parlemen Indonesia memberikan sinyal positif untuk pendidikan tinggi dan perusahaan kecil dan menengah (UKM) untuk mendapatkan izin bisnis khusus (WIUPK). Kebijakan ini telah diusulkan sebagai langkah untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat di sekitar area pertambangan.
Baleg Bob Hassan, pembicara Parlemen Indonesia, mengatakan bahwa diskusi tersebut sering berfokus pada penambangan pada prioritas organisasi komunitas agama (organisasi massa). Tetapi partainya juga menghargai pentingnya melibatkan universitas dan perusahaan kecil dan menengah.
“Karena kita sering memiliki hati, ada kebutuhan untuk penambangan, tetapi juga universitas, dan tentu saja, UKM, usaha kecil, dan sebagainya, untuk menyatakan prioritas penambangan, tetapi juga tentu saja,” kata Bob Hasan pada tahun persiapan LA (RUU) LA (RUU) di bawah Amandemen Ketiga atas hukum no. Pada hari Rabu (22.01.2025) mengutip Antara mengutip mineral dan batubara (Minerba).
Tujuan dari pertemuan pleno di tengah periode keberangkatan adalah untuk membahas dan menyetujui audit Kementerian Kementerian. Bob Hassan menjelaskan bahwa Wiuupki bertanggung jawab atas lembaga tingkat ketiga, perusahaan kecil dan menengah dan organisasi keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tambang.
“Setelah Wiupk telah menentukan, orang -orang dalam pertambangan tidak lagi mempengaruhi debu batubara atau efek negatif lainnya pada mineral dan eksploitasi batubara. Ini adalah kesempatan masyarakat untuk melibatkan secara langsung,” tambahnya.