Hakim Cuti Massal Tuntut Kenaikan Gaji dan Tunjangan, Yakin Bisa Cegah Suap?
thedesignweb.co.id, Jakarta – Suasana haru menyelimuti rapat ketiga komisi DPR pada Selasa 8 Oktober 2024, saat hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengikuti audiensi yang dipimpin DPR. Momen haru itu terjadi ketika Wakil Ketua DPR Sufmidsko Ahmed tiba-tiba menghubungi Presiden terpilih Pravo Subianto di tengah rapat dan mendengarkan perbincangan mereka melalui pengeras suara.
Dalam perbincangan tersebut, Pravo sangat memuji dedikasi para hakim terhadap keadilan di Indonesia. Ia juga menyoroti komitmennya untuk memperjuangkan kemajuannya seiring dengan kenaikan gaji dan tunjangan.
Mendengar janji tersebut, suasana pertemuan langsung berubah Beberapa juri yang hadir tampak tak kuasa menahan air mata, sementara yang lain menyambut baik komitmen langsung Pravo.
Sebelumnya, hakim Indonesia menggelar aksi massa pada 7 Oktober 2024 yang berlangsung selama seminggu. Inisiatif ini diambil untuk mengadvokasi kesejahteraan mereka yang dianggap stabil dan kurang mendapat perhatian.
Juru Bicara Hakim Indonesia (SHI) Fuz Jan Aracid mengungkapkan, SHI menyampaikan empat agenda utama saat DRP menyampaikan pengaduannya ke RI pada 8 Oktober 2024. Agendanya fokus pada kesejahteraan hakim.
Fauz Jan menjelaskan, SHI menuntut kenaikan tunjangan sebesar 242 persen sebagai wadah gerakan cuti bersama hakim.
“242 persen diambil dari 100 persen subsidi tahun 2012 dan naik 142 persen. Totalnya 242.”
Lebih lanjut Fuzzan menjelaskan kenaikan sebesar 142 persen tersebut berasal dari tunjangan harian per kantor dan menurutnya jumlah tersebut wajar mengingat sudah 12 tahun gaji para hakim dinaikkan.
Ia mengatakan, hak dan tunjangan finansial bagi hakim Mahkamah Agung diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.
Fawzhan mencontohkan, kenaikan tunjangan ini khusus bagi hakim lapis kedua yang berada di pengadilan kabupaten/kota. Menurut dia, tunjangan yang tidak besar itu sebaiknya digunakan untuk berbagai kebutuhan
“Selama 12 tahun tanpa perubahan atau amandemen, alokasi biaya kami harus digunakan untuk biaya perumahan, transportasi, dan biaya kesehatan untuk anak, istri, dan orang tua kami, Yang Mulia,” pungkas Fazhan.
Hurdiansia Hamzah, pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, mengatakan aksi mogok kerja bersama hakim Indonesia yang menuntut kenaikan gaji dan tunjangan merupakan hal yang wajar.
Ia menilai perbuatan tersebut merupakan bagian dari hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang Dia mengatakan hakim menggunakan alat hukum untuk menyatakan tuntutannya, sehingga cuti class action harus dipahami sebagai istilah umum.
“Pertama, itu hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Itu kan common law. Jadi kalau ada rekan hakim bilang ya, kalau kata ‘abstain’, jangan mogok, pakai instrumen hukum berupa.” kewenangan menyampaikan tuntutannya dan saya kira itu hal yang lumrah. Setiap warga negara adalah sahabat hakim,” kata Hamzah kepada thedesignweb.co.id, Rabu (10/9/2024).
“Tidak dapat dipungkiri bahwa sebenarnya permasalahan kesejahteraan hakim di Indonesia,” kata Hamzah. Sehingga pemerintah harus menyikapi tuntutan hakim secara serius.
“Tidak bisakah kita menutup mata terhadap permasalahan sesama hakim dalam hal kesejahteraan? Bagaimana kita bisa memberi mereka tempat yang lebih baik dalam menjalankan tugasnya jika mereka berada dalam kondisi yang unggul? hakim kesejahteraan adalah sesuatu yang tidak bisa disangkal oleh negara. Hamzah mengatakan bahwa harus ada jawabannya.
“Menurut saya, dua argumen itulah yang menguatkan bahwa hakim yang mengambil cuti bersama itu harus didukung. dikatakan.” .
Meski demikian, Hamzah mengingatkan bahwa menaikkan gaji dan tunjangan tidak serta merta menghilangkan suap dalam sistem peradilan. Menurut dia, tuntutan tersebut perlu direspon meski dengan pengawasan ketat hakim untuk meminimalisir kasus korupsi di lembaga peradilan.
“Iya, kami tidak bisa menjamin secara langsung, tapi tahap awal sudah dilakukan. Jadi kami memberi ruang agar persoalan kesejahteraan bisa dijawab oleh hakim. Sebenarnya kami tidak bisa langsung menjamin, suap tidak bisa ditangani” Makanya persoalan kesejahteraan hanya bisa ditutup atau diselesaikan. Tidak, tapi pengawasan ketat terhadap aktivitas hakim juga memungkinkan fungsinya, ada warga yang bisa memantau dan sebagainya, jelasnya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya reformasi menyeluruh untuk memperkuat integritas hakim, dimulai dari proses seleksi hakim yang harus ketat agar calon hakim tidak memiliki rekam jejak yang buruk.
“Jadi proses pembenahannya harus dilakukan dari hulu ke hilir. Penting juga dari proses seleksinya. .
Jadi kita harus pastikan hakim yang diangkat adalah hakim yang tidak ada masalah, ujarnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fikar mengatakan, tindakan hakim mengambil cuti bersama yang menuntut kenaikan gaji dan tunjangan saja tidak cukup. Menurut Ficker, hakim harus mengambil pendekatan yang lebih bermartabat dalam memperjuangkan haknya.
“Secara intelektual, seharusnya mereka memperjuangkan harkat dan martabat tersebut, bukan harus mogok kerja sebagai pekerja. Perilaku hakim yang cuti bersama telah menggerogoti hak profesionalnya sebagai pegawai negeri,” ujarnya. .com/10/2024) pada Rabu (9).
Fikar mengatakan kesejahteraan hakim negara perlu diperhatikan. Namun di sisi lain, hal ini juga perlu dilakukan dengan pengawasan yang ketat
Katanya, “Negara perlu memperhatikan kesejahteraan hakim, karena posisi hakim yang strategis rawan korupsi. Mereka perlu menerima suap dalam perkara tersebut atau meminta suap untuk haknya memutus setiap perkara. untuk memperhatikan hal ini.” . .
Fikar juga menekankan pengawasan dan etika ketat yang dilakukan negara. Ia khawatir jika hakim hanya mengutamakan kebutuhan materiil, maka pengadilan bisa kehilangan statusnya sebagai lembaga peradilan.
Jika filosofi seperti ini meluas di tengah masyarakat maka bahayanya, pengadilan tidak lagi menjadi wakil Tuhan atau tempat mendapatkan keadilan, namun menjadi ajang kompetisi untuk memberikan banyak ‘sesuatu’ kepada hakim. . Dia berkata. bercinta dengan bercinta
Ia berkata, “Aksi mogok kerja yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa fokus mereka bukanlah pada keadilan namun pada hal-hal materi.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah (UMJ) Jakarta, Cherul Huda mengungkapkan salah satu alasan utama cuti bersama hakim Indonesia adalah tuntutan ‘peningkatan kesehatan’. Menurutnya, hal tersebut sangat beralasan mengingat kesehatan yang memadai sangat berpengaruh terhadap kinerja hakim.
Mungkin kita harus membandingkan juga dengan hakim di negara-negara kawasan. Mungkin sebaiknya kita tidak menggunakan standar Singapura, mungkin standar Malaysia saja. Levelnya berapa? ? Malaysia.” “Saya kira ada perbedaan besar. Jadi itu normal,” katanya, Rabu (10/9/2024). ujar Huda kepada Liputan.com.
Huda menekankan kesejahteraan hakim untuk menunjang roda pemerintahan khususnya di Indonesia yang berupa undang-undang. Menurut dia, pemerintah perlu fokus memberikan fasilitas yang memadai kepada para hakim agar mereka bisa fokus menjalankan tugasnya.
“Hakim harus memiliki akomodasi dan kendaraan milik pemerintah sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan nyaman tanpa khawatir tentang masalah perumahan,” katanya.
Selain itu, Huda juga menekankan pentingnya jaminan kesehatan bagi hakim agar dapat bekerja dengan konsentrasi penuh. Ia mengatakan, pekerjaan seorang hakim memerlukan ketenangan dan kesehatan jasmani yang baik
“Jadi fasilitas dan pertolongan itu penting. Jaminan kesehatan bagi hakim, agar hakim tidak ke puskesmas seperti itu. Dia harus sehat karena tugasnya berpikir. Yang berpikir dan bekerja sambil bekerja itu berbeda. Kalau memberi dia makan banyak, bisa kerja. Kalau dipikir-pikir, mungkin macam-macam, dan bisa bikin stres, jelas Huda.
Di sisi lain, Lie Sulistiani, Pengamat Hukum Pidana Universitas Pujbaron (Unpad), menyoroti perlunya solusi yang memadai atas tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan hakim, karena hal tersebut bukan persoalan jangka panjang.
Menurutnya, kesejahteraan hakim menjadi aspek penting mengingat perannya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
“Hakim mempunyai tugas dan peran yang besar di dunia peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk menjaga kesejahteraannya,” kata Lie.
Ketua Departemen Hukum Pidana Unpaid Law School menganggap tuntutan peningkatan gaji dan tunjangan adalah hal yang wajar. Ia mengatakan, sebagai bagian dari masyarakat, hakim berhak menyampaikan aspirasinya.
Lebih lanjut ia mengatakan, “Sejak tahun 2012, tidak ada perubahan atau penyesuaian pendapatan para hakim, sehingga mereka mengungkapkan keinginannya untuk kesejahteraan melalui pekerjaan yang diperbolehkan.”
Lie juga menyarankan agar para pemangku kepentingan segera menyikapi tuntutan tersebut secara cerdas dan serius serta mencari solusi yang efektif.
Ia mengatakan, hal tersebut tidak boleh dibiarkan mengganggu kelangsungan proses persidangan di pengadilan yang dapat merusak wajah keadilan di Indonesia.
Ia menambahkan, situasi ini juga mencerminkan permasalahan kesejahteraan hakim dalam sistem peradilan Indonesia.
Oleh karena itu penting untuk memperhatikan kesejahteraan mereka. Penting bagi negara dan seluruh bangsa untuk menjaga harkat dan martabat hakim dalam berperilaku dan berperilaku secara terus menerus, ”ujarnya.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhmin Iskandar atau Kek Emin mendesak pemerintah menyikapi serius pengunduran diri hakim Indonesia yang menyerukan keadilan dan kesejahteraan.
Oh, kabar ini saya terima kemarin dan tentunya pemerintah akan menanggapinya dengan serius. Hakim adalah tulang punggung penyelesaian perkara, mereka juga merupakan bagian penting dari pilar demokrasi kita di bidang peradilan, kata Cac Emin dalam keterangannya, Rabu (10/9/2024) |
Cak Emin menilai, sikap hakim merupakan sebuah aspirasi sekaligus kritik yang perlu diwujudkan.
“Iya, menurut saya wajar kalau hakim kita meminta keistimewaan dan keuntungan finansial. Karena mereka tidak bekerja untuk dirinya sendiri, tapi menjaga supremasi hukum di negara kita. Ingatlah bahwa kita adalah negara hukum, jika kita tidak melakukannya. itu. Abaikan hakim, seberapa bagus hukumnya?
Sementara itu, anggota Lok Sabha Indonesia Ahmad Sahroni berharap gaji segera dinaikkan sesuai dengan beban profesional yang diembannya. Saharoni meyakinkan KPU akan memperjuangkan kesejahteraan ketiga hakim DRP RI tersebut.
Menurut Sahroni, seharusnya hakim mendapat gaji lebih besar. Ia konsisten dengan tanggung jawab profesinya sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Oleh karena itu, dukungan penuh terhadap kesejahteraan hakim, salah satunya mendukung skema kenaikan gaji, jelasnya.
Saharoni juga mengatakan DRP khususnya Komisi III akan membantu menjamin kesejahteraan hakim. Sebab bagaimana pun hakim adalah aktor yang menentukan kualitas keadilan
“Ada banyak hal yang akan kita selesaikan bersama. Beberapa di antaranya pada dasarnya terjamin dan setara gendernya. Terkait dengan pendudukan yang berhutang, politisi Nasdeam mengatakan, “Tindakan hakim bisa setara dengan kesejahteraan.”
Sehingga kedepannya para juri bisa bekerja secara lebih profesional dan fokus serta fokus.
Katanya, “Kualitas di Indonesia itu tergantung hakimnya. Bagaimana berbuat baik, kalau yang baik menangis?”
Presiden Joco Wedodo atau Jokowi bercerita tentang hari libur umum di Indonesia yang sabarnya telah terbentuk. Joccory mengatakan bahwa berita hakim dibuat berdasarkan jawaban menteri dan disempurnakan dengan wawancara.
Jessey terobsesi pada hari Selasa, Jecysy belajar di posisi Judey dan Manufivity, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Oktober 2024
Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat India (DARR) menyampaikan bahwa dalam posisi kebijakan tersebut akan dilakukan pembahasan rancangan undang-undang (Atei DRIP Ahimkho Ahmada mengatakan ater akan meluncurkan pasangan ini pada tahun 2024-2099.
Dasco menelepon Serquaan di Cashoman Pada Selasa 8 Oktober 2024 agar kami dapat membuka kembali tagihan tersebut secepat mungkin.
Selain slaveco, timnya meminta pemerintah untuk menyelesaikan tuntutan pemerintah yaitu tuntutan hakim yang merupakan tuntutan hakim itu.
Hal ini juga akan membuat pemerintah saat ini dan di masa depan mengetahui cara untuk menyelesaikan masalah hakim.
4 Tuntutan Persatuan dari Penghakiman Indonesia Saat Pemimpin Da Q.
Rapei Raiders dari Ripid Rai dan Ceyaayan di Lepeny Ripe Raiden Rapei Rai, Cakar di Pertemuan Ketiga Sepanjang Mitcast Ketiga Hal Ketiga Mitcated Peraturan resmi no. 94 Tahun 2012 yang mengatur tentang hak dan kenyamanan ekonomi.
Zaji Soluditi Fucphere f uz Jan Agers dari Indonesia memiliki kapasitas untuk mereduksi politik dan mempengaruhi tindakan mereka dalam mengamati stasioner mereka.
“Yang pertama adalah dengan memindahkan amandemen PP 94 tahun 2012. Jika banyak generasi muda yang menolak, maka keanggotaan mereka yang tidak masuk akal dalam putusan akan memudar, mereka bisa mengundurkan diri dan mengolok-olok nasib buruk.”
Kedua, SHI mengaku membahas RUU tersebut atas pendekatan Hakim. RUU ini berlaku dengan proses proses kepegawaian, kenaikan pangkat, pengawasan terhadap semua mata pelajaran yang berkaitan dengan hakim
Kami mendesak untuk menjadikan neoner sebagai mitra lingkungan meskipun mereka tidak mencukupi tanpa monitor monitoring dan evaluasi lainnya. Kami menginginkan peradilan yang menghakimi. Kami juga memiliki keluarga orang biasa. Mendengarkan cerita mereka tentang wajah mereka “Kami ingin memastikan bahwa tempat yang kami buat, tempat tersebut juga dibersihkan oleh masyarakat Indonesia.”
Tuntutan ketiga adalah mendorong pengadilan untuk membahas pengadilan atau hakim yang tidak terdaftar. Sebab di kedua gedung pengadilan tersebut dalam lingkup proses peradilan banyak terjadi pelecehan
“Ketiga,” Ketiga, mendorong terjadinya perdebatan terhadap RUU Penghinaan Pengadilan. Karena banyak terjadi penghinaan terhadap satuan kerja di ruang sidang.”
Pada akhirnya, hakim meminta adanya jaminan keamanan bagi hakim dan keluarganya. Pasalnya, para hakim kerap kali menghadapi rasa takut dalam beberapa kali menjalankan tugasnya.
F uz jan juga sesuai dengan tatanan pembahasan dalam peraturan pemerintah mengenai peraturan umum untuk keluarga umum.