Berita

Hampir Setahun Berstatus Tersangka, Apa Kabar Kasus Firli Bahuri?

thedesignweb.co.id, Batavia – Ketum Partai Komunis (KPK) Firli Bahuri sudah hampir setahun menjabat sebagai tersangka tuduhan palsu terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun saat ini kasus Firli Bahuri masih berstatus penyidikan di kepolisian dan belum dilimpahkan ke kejaksaan.

Tersangka Firli ditetapkan penyidik ​​sebagai Ditreksrimsus Polda Metro Jaya pada 22 November 2023. Firli diduga memeras SYL dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Setelah sekian lama bungkam soal perkembangan kasus tersebut, penyidik ​​Polda Metro Jaya membuka peluang untuk kembali memanggil Firl Bahuri. Penyidikan telah dilakukan terhadap dua kasus yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya yang merupakan SYL berulang dan disangkakan merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 36 dan Pasal 65 KUHP.

Direktur Reserse Khusus Polda Metro Jaya Kapolres Ade Safri Simanjuntak membenarkan, penyidik ​​berencana membuka kembali di Firli Bahuri.

“FB (Firli Bahuri) akan ditinjau dan ditanyakan kapan waktunya update kepada kami,” ujarnya melalui surat, Rabu (2/10/2024).

Ade Safri mengatakan, petugas polisi Firli Bahuri masih melengkapi informasi sesuai instruksi Jaksa.

Ratusan orang dikabarkan diperiksa oleh saksi dan ahli terkait dugaan penyerangan terhadap SYL.

“Total saksi yang diperiksa sebanyak 123 orang.”

Sementara terkait tindak pidana KPK, UU Ade Safri menyebut ada 37 orang yang diperiksa, antara lain dari Polri 7 orang, Bareskrim 16 orang, Kementerian Pertanian 10 orang, dan warga lainnya empat orang. . kelompok.

Dalam hal ini, lanjut Ade Safri, peneliti juga telah meneliti dua orang ahli. “Ada yang ahli hukum dan ada yang ahli hukum,” imbuhnya. Dia mungkin memiliki 2 Penjahat

Sebelumnya, penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali memutus perkara lain untuk menetapkan tersangka kasus Ketua Pidana Firli Bahuri. Hal itu dilakukan Direktur Reserse Khusus Polda Metro Jaya, Kapolri Ade Safri Simanjuntak.

Dia mengatakan, gelar perkara ini ditujukan untuk kasus di mana para pejabat KPK dilarang bertemu dengan penggugat yang saat ini menjadi pusat perhatian.

“Kalau sudah selesai, baru kita putuskan masalahnya,” kata Ade Safri kepada pers, Rabu (21/8/2024).

Ade Safri mengatakan, dua laporan polisi telah diterima Polda Metro Jaya terkait dugaan kejahatan yang dilakukan Firli Bahuri. Sementara yang menjadi isu utama adalah tudingan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kemudian dugaan pelanggaran Pasal 36 dan 65 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Kehakiman (UU KPK).

“Saat ini masih berkembang, penyelidikan masih berjalan,” ujarnya.

Ade Safri memastikan proses penelitian pada satu atau dua kasus berlangsung efisien, transparan, dan bijaksana. “Profesional” berarti metodis dan tepat. Kami berjanji akan menyelesaikan penyelidikan atas kejadian tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Ade Safri mengatakan kepada Firl, ada dua kasus hukum yang akan dilimpahkan ke kejaksaan jika informasinya keluar. namun semuanya diserahkan kepada penuduh, untuk memutuskan apakah terdakwa akan diadili atas kejahatan tersebut atau tidak.

“Tergantung JPU apakah akan melakukan gugatan, faktanya 2 perkara SPDP sudah diterima JPU,” kata Direktur Penindakan dan Reserse Kriminal Polda Metro Jaya. 

Penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap alasan Kepala Divisi Kriminal (KPK) Firli Bahuri belum diadili. Ia mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Sedangkan dokumen lainnya belum diproses sesuai perintah jaksa. Informasi tudingan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Petugas Humas Polda Metro Jaya, Kapolri Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, ada dokumen yang dinyatakan belum lengkap dan penyidik ​​akan melengkapinya sesuai perintah jaksa.

Terkait penjara ini, penyidik ​​masih memproses dan melaksanakan perintah terdakwa atau terdakwa sesuai formulir P-19, kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (15/8/2024).

Dia mengatakan penyidik ​​masih bekerja sama. Ade Ary menambahkan, sejauh ini penyidik ​​belum menemukan kendala terkait penyidikan peristiwa tersebut.

Kerjasama terus terjalin baik antara tim penyidik ​​dan jaksa penuntut umum di Kejaksaan DKI, kata dia.

Ade Ary mengatakan, Polda Metro Jaya sudah memastikan akan dilakukan penyelidikan secara profesional.

Kemajuannya, menjadi jelas, transparan, dan rasional. Dan penyidik ​​sedang bekerja dalam prosesnya, untuk menyelesaikan tindak pidana yang akan diungkap JPU di P-19 dan segera setelah informasinya dikembalikan, ujarnya.

Selain itu, Ade Ary menjelaskan, ada dokumen lain yang dibawa saat pertemuan Firli dengan jaksa saat Ketua Badan Reserse Kriminal (KPK) memerintah pada 2019 hingga 2023.

“Ada hubungan langsung maupun tidak langsung antara saudara FB dengan saudara SYL. Hubungan tersebut terkait dengan kasus tindak pidana yang dikendalikan Komite Kesehatan Indonesia pada tahun 2020 hingga 2023 di wilayah umum Polda Metro Jaya,” dia dikatakan. .

Ade Ary mengatakan, masalah tersebut masih dalam penyelidikan. Dia juga mengatakan, tidak ditemukan dampak signifikan selama penyelidikan.

Komunikasi efektif terus berlanjut dengan jaksa penuntut umum dan sekali lagi proses penyidikan ini akan selesai, ujarnya.

Dia mengatakan, Polda Metro Jaya mempunyai tanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan ini secara efisien, bersama, komprehensif, serta transparan dan bijaksana.

  

Aparat menuntut agar Ketua Komite Kejahatan Terorganisir (KPK) Firli Bahuri segera ditangkap. Ini adalah video klip viral yang memperlihatkan Firli Bahuri bermain tenis bersama pemain sepak bola Kevin Sanjaya Sukamuljo dan Marcus Fernaldi Gedeon atau “Sejuta”.

Video tersebut diunggah oleh akun X @caramelscroffle. “Akhirnya! Satelit kita,” cuit @caramelscroffle.

Dalam video tersebut, Firli terlihat mengenakan kemeja hitam dan celana pendek menyaksikan pertandingan melawan Kevin Sanjaya Sukamuljo dan Marcus Fernaldi Gedeon.

Sebab, tersebarnya pemberitaan Firli Bahuri bermain tenis akan menjadi contoh seseorang yang tidak pernah tampil di depan umum. Meski disebut mencurigakan, dia tidak datang,” kata mantan penyidik ​​KPK Yudi Purnomo saat dihubungi, Senin (8/7/2024).

Oleh karena itu, Yudi berharap gugatan Polda Metro Jaya segera diselesaikan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang ditangkap Firli. 

“Yang harus dilakukan Polda Metro Jaya adalah segera mengungkap informasi tersebut.” Pertama, mereka langsung mengingat Firl Bahuri sebagai tersangka,” ujarnya.

“Keduanya langsung ditangkap. Dan ketiga, pihaknya akan segera mengirimkan informasi tersebut agar kejaksaan bisa melakukan pengecekan. “Bisakah kita mengetahui kebenaran kasus ini,” imbuhnya. Tidak ada yang salah dengan itu

Sementara itu, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, buka suara terkait video viral di media sosial yang diduga memperlihatkan kliennya sedang bermain tenis.

Menurutnya, tak salah jika benar Firli bermain tenis bersama pasangan putra Indonesia Kevin Sanjaya Sukamuljo dan M. Fernaldi Gedeon atau dikenal dengan sebutan “Minions”.

Maaf, tidak ada yang salah. Itu bukan tindak pidana, kata Ian saat dihubungi, Senin (8/7/2024).

Ian juga menjelaskan, Firli kerap melakukan aktivitas, terutama olahraga, untuk menjaga kebugaran tubuh, usai meninggalkan jabatannya sebagai Ketua KPK.

“Dia terlibat dalam kegiatan ketika dia bukan Ketua Komisi Kriminal, melakukan kegiatan yang baik dan sehat,” ujarnya.

Karena tudingan tersebut, Ian meminta semua pihak memperhatikan prinsip imparsialitas dalam keputusan Firli. Dengan tidak melaporkan komentar negatif, karena perbuatannya tidak melanggar hukum.

“Jangan sampai ada kesan dia berbuat salah dan melanggar hukum. Dia terus mengikuti semua hukum,” ujarnya.

“Tolong utamakan asas praduga tak bersalah bagi semua orang, termasuk FB,” imbuh Ian.

Meski tak pernah ditangkap, Polri meminta agar Firl Bahuri tidak bepergian ke luar negeri. Kelanjutan perlindungan WNA eks Badan Keamanan Kriminal ini dibenarkan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim.

Dia mengatakan Firl Bahuri, tersangka dugaan penculikan, dilarang meninggalkan Indonesia selama enam bulan ke depan.

“Ini perpanjangan kedua sejak 25 Juni 2024 untuk enam bulan ke depan hingga 25 Desember 2024,” kata Silmy dalam jumpa pers di Pakubuwono, Batavia, Jumat (28/6/2024).

Silmy menjelaskan, permohonan larangan tersebut telah dikirimkan ke Direktur Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Artikel tersebut diterbitkan pada Rabu, 25 Juni 2024.

“Pada tanggal 25 Juni 2024 telah dilakukan permohonan kepada Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim. Permohonan perlindungan bantuan luar negeri dari terdakwa Dr. Firli Bahuri M.Si,” jelasnya.

Firli Bahuri berstatus tersangka sejak 22 November 2023. Ia didakwa ikut serta dalam tindak pidana sepak bola, pilih kasih, atau suap untuk menyelesaikan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI selama 2020-2023. pada usia

Namun Polda Metro tak menahan Jaya Firli dan menyebut penyidikan dugaan korupsi terhadap tindak pidana lainnya masih terus dilakukan.

Firli telah mengajukan dua protes sebelumnya. Kasus pertama tidak diterima, namun kasus kedua ditarik karena datanya lebih baik. Kubu Firli berupaya menghalangi penyidikan

Pusat Firli Bahuri meminta polisi mengusut peristiwa dugaan penyerangan terhadap SYL. Penasihat hukum perusahaan, Ian Iskandar mengatakan, penyidik ​​tidak memiliki cukup bukti untuk menguatkan perkara ini di persidangan.

Pasalnya, informasi kasus ini mulai dari kepolisian, Batavia DKI, kejaksaan, dan lainnya. Jadi, kata Ian, ada baiknya Penyidik ​​Polda Metro Jaya mengeluarkan penghentian penyidikan atau SP3.

“Kami berharap ada kekhawatiran ke depan dan use case, ini menjadi cara yang baik dan kreatif bagi Dirkrims untuk melepaskan fungsi SP3,” kata Ian dalam keterangannya, Senin (1/7/2024).

Ian mengatakan, berakhirnya kasus tersebut menjadi dasar hukumnya. Ian berkata tentang Seni. 109 pasal 2 KUHP. Dalam pasal tersebut dijelaskan penyidik ​​terikat dengan persoalan SP3 karena alat bukti tuduhannya tidak lengkap. “Setelah sepuluh bulan,” katanya.

Ian didakwa penyidik ​​tanpa bukti yang memberatkan kliennya. Kata dia, antara lain saksi yang belum ditemui merupakan saksi yang diperlukan.

“Semuanya sudah diklarifikasi penyidik. Benar atau tidaknya,” ujarnya.

Ian pun mengabadikan kesaksian Syahrul Yasin Limpo di persidangan. Dalam kasus ini, dia didakwa mengancam kliennya saat bersaksi bahwa niatnya adalah persahabatan. “Ini berarti tidak ada tindakan apa pun,” katanya.

Direktur Reserse Khusus Polda Metro Jaya Kapolri Ade Safri Simanjuntak menolak berkomentar terkait permintaan pengacara Firli Bahuri. Ia mencatat, para detektif tersebut didakwa menyelesaikan masalah pencuri yang ditangkap Firl Bahuri.

“Tidak perlu dijawab. Yang jelas penyidikan pembahasan berkas Air ini dilakukan secara bertanggung jawab, transparan, dan efektif,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2024).

“Profesional” artinya proses dan ketelitian, tambah Ade Safri.

Ade Safri mengatakan, penyidik ​​kasus penanganan Aquo tidak hanya memiliki dua alat bukti yang kuat.

“Iya ada 4 buktinya,” tutupnya. 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *