Crypto

Harga Kripto Hari Ini 11 Januari 2025: Bitcoin Cs Kompak Menghijau, Tanda-tanda?

Liputan6.com, Jakarta – Harga Bitcoin dan cryptocurrency terkemuka lainnya terlihat flat di zona hijau selama 24 jam terakhir pada perdagangan Sabtu (11/1/2025). Namun, jika melihat minggu ini, banyak mata uang kripto dan saham berkapitalisasi besar yang mengalami tekanan.

Berdasarkan data Coinmarketcap, mata uang kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) menguat dalam beberapa hari. Bitcoin naik 2,03 persen dalam 24 jam, namun masih turun 3,78 persen dalam seminggu.

Harga Bitcoin saat ini berada di angka USD 94.403 per koin atau setara Rp 1,54 miliar.

Ethereum (ETH) juga menguat. ETH naik 1,78% di hari terakhir dan turun 9,20% untuk minggu ini. Dengan ini, ETH saat ini berada di level koin Rp 54,17 juta.

Kripto lainnya, Binance coin (BNB) juga menguat. Dalam 24 jam terakhir BNB naik 1,09 persen dan turun 2,88 persen selama sepekan. Hal ini membuat BNB bernilai Rp 11,28 juta per koin.

Cardano (ADA) kemudian kembali ke zona hijau. ADA naik 2,16 persen pada siang hari tetapi melemah 15,35 persen selama sepekan. Dengan demikian, ODA berada di level Rp 15.114 per koin.

Sementara itu, Solana (SOL) sedang dalam masa pemulihan. SOL naik 1,27% pada hari ini, tetapi masih melemah 13,14% pada minggu ini. Saat ini harga SOL maksimal Rp 3 juta dalam bentuk koin.

Cryptocurrency XRP kembali ke zona hijau. XRP naik 3,04 persen dalam 24 jam dan melemah 4,05 persen dalam seminggu. Dengan ini, XRP kini bernilai Rp38.162 per koin.

Koin meme Dogecoin (DOGE) juga kuat. Dalam sehari terakhir DOGE naik 3,52 persen, namun masih melemah 12,42 persen selama sepekan. Hal ini membuat DOGE bernilai Rp5.428 per token.

Stablecoin Tether (USDT) dan USD coin (USDC) menguat hari ini, keduanya menguat 0,5%, harga tetap di level USD 1,00.

Sedangkan total kapitalisasi pasar saat ini mencapai 53,843 juta. Rupiah melemah 5,23 persen dalam sehari terakhir.

Penafian: Semua keputusan investasi ada di tangan pembaca. Teliti dan analisis sebelum membeli dan menjual Crypto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.       

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melimpahkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan instrumen keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Pengalihan tanggung jawab pengaturan dan pengawasan ini ditandai dengan penandatanganan Akte Penerimaan (BAST) dan Nota Kerjasama (NK) di Kantor Perdagangan pada Jumat 10 Januari 2025.

BAST ditandatangani oleh Plt. Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan Tommy Andana, Asisten Gubernur Bank Indonesia Donny Hutabarat, Deputi Komisioner Pengawasan IT, Aset Digital dan Aset Kripto OJK Moch Ihsanuddin dan Deputi Komisioner Pengawasan Pengelolaan Pasar Modal Lembaga Investasi dan Efek , OJK, I.B. Aditya Jayantara.

Penandatanganan tersebut juga dihadiri Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan OJK Mahendra Siregar.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor digital dan keuangan. Kementerian Perdagangan terus mendukung proses transfer tersebut agar dapat dilakukan secara transparan dan memberikan perlindungan kepada pelaku pasar dan pelaku ekonomi.

“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam keterangan resmi, Jumat (10/1/2025).

Tanggung jawab pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan (AKD), termasuk aset kripto dan aset keuangan di pasar modal. Saat ini, transfer ke Bank Indonesia mencakup pendapatan dan instrumen berbasis Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Pengalihan tugas Bappebti kepada OJK dan Bank Indonesia dilakukan sesuai dengan petunjuk Pasal 8(4) dan Pasal 312(1) UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2024 tentang Pengalihan Tugas Pengelolaan dan Pengawasan Aset Riil Teknologi Finansial, Termasuk Aset Kripto dan Derivatif Keuangan. Peralihan penuh Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia akan dilakukan paling lambat 24 bulan setelah diundangkannya UU P2SK sesuai tanggal 10 Januari 2025.

Dalam proses persiapan peralihan peraturan tersebut, Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia juga saling bekerjasama dalam pengaturan, penyiapan aset yang akan diawasi, pembahasan pengembangan pengawasan, dan peningkatan edukasi kepada masyarakat. Koordinasi ini melibatkan banyak bidang yang saling terkait, antara lain departemen/organisasi, industri, dan organisasi.

Saat ini OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 07/2024 atau lebih Penerapan Teknologi Perdagangan Aset Keuangan, termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) memuat konsep pokok peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain menerima pengalihan tanggung jawab AKD AK, OJK juga akan menerima pengalihan tanggung jawab pengaturan dan pengawasan produk keuangan dan efek utama, termasuk komoditas asing dan indeks saham.

Mahendra menjelaskan pengalihan tersebut bertujuan untuk memperkuat penerapan prinsip equal Activity, equal risk, dan equal Regulation (aktivitas yang sama, kesetaraan risiko, regulasi yang setara).

“Bisnis penerimaan uang berjalan dengan hasil struktural dan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto yang diawasi oleh Bappebti, sehingga akan dilakukan upaya untuk meningkatkan tanggung jawab regulasi dan pengawasan yang tepat untuk menghindari gejolak pasar,” jelas Mahendra.

Ia menambahkan, perubahan ini merupakan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperdalam pasar keuangan yang terintegrasi. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip perlindungan konsumen agar berdampak positif terhadap perkembangan industri di sektor keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *