Harga Kripto Hari Ini 12 Agustus 2024: Bitcoin Cs Kembali Terjebak di Zona Merah
thedesignweb.co.id, Jakarta – Harga Bitcoin dan mata uang kripto lainnya akan mengalami pergerakan berkelompok pada Senin (12/8/2024). Banyak mata uang kripto yang kembali berada di zona merah.
Menurut data dari Coinmarketcap, mata uang kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC), kembali ambruk. Bitcoin turun 3,30 persen dalam 24 jam, namun masih naik 1,01 persen untuk minggu ini.
Saat ini harga Bitcoin setara dengan USD 58.821 atau Rp 936,7 juta (asumsi kurs Rp 15.925 per dolar AS).
Ethereum (ETH) juga kuat. ETH turun 1.85 persen pada hari sebelumnya dan 5.12 persen pada minggu ini. Dengan demikian, ETH kini berada di level Rp 40,7 juta per koin.
Kripto berikutnya, Binance coin (BNB) kembali turun. Dalam 24 jam terakhir, BNB turun 3,61 persen, namun masih menguat 1,37 untuk minggu ini. Hal ini membuat harga BNB menjadi Rp 8,03 juta per koin.
Cardano (ADA) kembali berada di zona merah. ADA turun 4,97 persen dalam 24 jam terakhir dan 4,84 persen dalam seminggu. Dengan demikian, ADA berada di harga Rp 5.234 per koin.
Sedangkan Solana (SOL) juga lemah. SOL turun 8,11 persen dalam sehari namun masih menguat 2,73 persen dalam seminggu. Saat ini harga SOL berada di angka Rp 2,25 juta per koin.
XRP sepertinya masih berada di zona merah. XRP pulih 5.65 persen dalam 24 jam, tetapi masih naik 5.36 persen untuk minggu ini. Dengan begitu, XRP saat ini dijual dengan harga Rp 8.804 per koin. Koin lainnya
Koin meme Dogecoin (DOGE) berwarna merah. Di hari terakhir, DOGE turun 4,35 persen dan 3,20 persen dalam sepekan. Ini diperdagangkan dengan harga Rp 1.602 per token DOGE.
Stablecoin Tether (USDT) dan koin USD (USDC) naik 0,01 persen hari ini. Artinya kedua harga berada pada level USD 1,00
Sementara itu, Binance USD (BUSD) terapresiasi sebesar 0,01 persen dalam 24 jam terakhir, meninggalkan harganya di USD 1,00.
Sedangkan total kapitalisasi pasar kripto saat ini sebesar USD 2,06 miliar atau Rp 32,805 miliar, turun sekitar 3,08 persen di hari terakhir.
Penafian: Keputusan investasi apa pun merupakan kebijaksanaan pembaca. Pelajari dan teliti sebelum membeli dan menjual Crypto. thedesignweb.co.id tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Awalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai mengelola aset kripto mulai Januari 2025. Menyusul setahun yang lalu dibentuk lembaga baru di lingkungan OJK.
Direktur Pengawasan Inovasi Teknis Sektor Keuangan OJK Hassan Fauci menjelaskan, tugas pengawasan kripto diatur dalam Undang-Undang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Oleh karena itu, sesuai undang-undang P2SK, OJK rencananya akan diberikan kewenangan dan kewenangan baru, yaitu untuk pengaturan dan pengelolaan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dalam hal ini, kata Hassan di Hotel Pullman. Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Saat ini, pemantauan terhadap aset kripto berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Mulai tahun 2025, OJK akan mengambil alih pengawasan.
“Hal ini dilakukan paling lambat 2 tahun setelah disahkannya undang-undang P2SK yang mulai berlaku pada 12 Januari 2023. Oleh karena itu, setelah Januari 2025, pengalihan kewenangan layanan pengawasan akan dilakukan di OJK,” ujarnya. menjelaskan.
Dalam proses ini, Hasan mengaku telah berkoordinasi dengan Bappebti, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa transfer perawatan berhasil.
“Untuk menjamin seluruh persiapan penugasan pekerjaan yang dimaksud, tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan yang baik sehingga perpindahan pekerjaan dapat dilakukan tanpa kendala dan berhasil,” ujarnya.
Hasan melanjutkan, “Tidak ada masalah besar pada lembaga yang sudah lama berjalan di bawah kewenangan sebelumnya.”