Harga Rokok Naik mulai 1 Januari 2025, Cek di Sini Daftar Terbarunya
thedesignweb.co.id, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk resmi menaikkan Harga Eceran (HJE) tembakau atau harga tembakau yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 97 Tahun 2024 yang ditandatangani Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Keputusan penting dalam kebijakan ini adalah keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan pajak produk tembakau. Di sisi lain, yang meningkat adalah harga pasar produk tembakau, termasuk berbagai jenis rokok rumahan.
Kebijakan ini diambil dengan tujuan mendukung pengendalian tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan meningkatkan pendapatan pemerintah.
Berikut batasan harga jual per batang atau per gram home made yang diatur dalam kebijakan, antara lain: Sigaret Kretek Mesin (SKM) SKM Golongan I paling rendah yaitu Rp 2.375 (naik 5,08%) SKM Kelas II ada di kelasnya dari II. Rendah Rp 1.485 (tinggi 7,6%) Rokok Mesin Putih (SPM) Kategori SPM I terendah Rp 2.495 (tinggi 4,8%) SPM Kategori II terendah Rp 1.565 (tinggi 6,8%) Sigaret Kretek (SKT) atau Sigaret Tangan Putih ( SPT) SKT/SPT Kelas I di atas Rp 2.170 (naik 9,5%) SKT/SPT Kelas I rendah Rp 1,55 (naik 13%) hingga Rp 2.170 (naik 9,5%) SKT/SPT Kelas II rendah Rp 995 (naik 15%) SKT/SPT Kategori III Rendah Rp 860 (naik 18,6%) Rokok Sigaret Kretek Tangan (SKTF) atau SKTF/SPTF Rokok Putih Filter Tangan (SPTF) tanpa bagian bawah Rp 2.375 (naik 5%)
Kelembak Franken (KLM)
1. KLM Kelas Rp 950 rendah (tidak ada kenaikan)
2. Kategori KLM II di bawah Rp 200 (tidak dinaikkan) Tembakau potong (TIS)
1. TIS tanpa rombongan di atas Rp 275 (tidak dinaikkan)
2. TIS golongan luar diatas Rp 180 s/d Rp 275 (tidak naik)
2. TIS kecuali kategori rendah Rp55 hingga Rp180 (tidak dipromosikan) Rokok Daun atau Klobot (KLB)
1. KLB tanpa rombongan, rendah Rp 290 (tidak ada kenaikan)
Cerutu (CRT)
1. ICRT tanpa kelompok lebih dari Rp 198 ribu (tidak bertambah)
2. CRT tanpa rombongan diatas Rp55 ribu s.d. Rp198 ribu (tidak dinaikkan)
3. ICRT tanpa kelompok lebih dari Rp 22 ribu s/d Rp 55 ribu (tidak dinaikkan)
4. CRT tanpa kelas, rendah Rp 459 hingga Rp 5.500 (tidak ada kenaikan)
Selain itu, pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis produk tembakau yang diimpor, yaitu:
1. SKM harganya Rp 2.375 per batang/gram
2. SPM harganya Rp 2.495 per batang/gram
3. SKT atau SPT harganya Rp 2.171 per batang/gram
4. SKTF atau SPTF harganya Rp 2.375 per batang/gram
5. Harga TIS Rp 276 per batang/gram
6. KLB harganya Rp 290 batang/gram
7. KLM harganya Rp 950 per batang/gram
8. ICRT berharga Rp198.001 per batang/gram