Harvey Moeis Dihukum 6,5 Tahun Penjara, Kejagung Banding Demi Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat
thedesignweb.co.id, Jakarta Jaksa Agung atau Jaksa Agung resmi mengajukan banding setelah Harvey Moeis divonis hanya 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Siregar memastikan pihaknya siap mengajukan banding setelah hakim Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta membacakan putusannya pada Senin (23/12/2024).
“(Kami) mengumumkan proses hukum banding atas kasus ini atas nama Harvey Moeis,” kata Harley Siregar, Minggu (29/12/2024), seperti dilansir reporter News thedesignweb.co.id Nanda Perdana Putra hari ini.
Seperti diketahui, hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya 12 tahun penjara. Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, hanyalah salah satu tersangka kasus korupsi lembaran logam.
Harley Siregar mengajukan banding kepada terdakwa Suwit Gunawan alias Awi yang divonis 8 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 2,2 triliun, enam tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar, dan enam bulan kurungan.
Terdakwa lainnya adalah Robert Indarto dan Reza Andriansyah. Alasan diajukannya gugatan terhadap terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, ujarnya.
“Majelis hakim tidak memperhitungkan dampak yang dirasakan masyarakat berupa kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa dan kerugian negara yang sangat besar,” kata Harley Siregar.
Selain hukuman penjara 6,5 tahun, Majelis Hakim juga memvonis Harvey Moeis ganti rugi Rp 210 miliar, dua tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar.
Sementara itu, Kejaksaan tidak mengajukan pengaduan terhadap salah satu terdakwa kasus korupsi timah, yakni Rosalina. Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta pengganti enam bulan penjara. Jaksa meminta agar Rosalina divonis 6 tahun penjara.
Alasan diterimanya putusan Majelis Hakim adalah memenuhi dua pertiga permintaan Jaksa, dan yang bersangkutan tidak merasakan akibat korupsi sehingga tidak wajib membayar uang sebagai gantinya, jelas Harli. Siregar.