Regional

Hasil Mediasi Kasus Anak Saling Lapor di Polres Padangsidimpuan hingga Jadi Tersangka, Kini Berujung Damai

thedesignweb.co.id, Medan – Kasus anak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan kini telah berakhir dengan kesepakatan damai. Hal itu terjadi usai mediasi pada Selasa (12/11/2024).

Mediasi dipimpin Kapolsek Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna. Atas inisiatif pihak kepolisian dan mediasi yang melibatkan Pj Wali Kota, tokoh agama, dan berbagai perwakilan masyarakat, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai.

Kabid Humas Polda Sumut Kompol Hadi Wahyudi mengatakan, proses mediasi berjalan lancar dan damai sehingga menghasilkan keputusan yang diterima kedua belah pihak.

“Ini merupakan hasil baik dari proses mediasi yang dilakukan pihak kepolisian. Melalui pendekatan restoratif atau restorative justice, polisi mampu mendorong kedua belah pihak untuk mencari solusi hangat bersama sebagai sebuah keluarga,” kata Hadi kepada thedesignweb.co.id.

Dia mengatakan, kasus tersebut awalnya melibatkan dua keluarga yang dilaporkan berbagi konten pribadi berupa video porno sehingga menimbulkan ketegangan di antara mereka.

Mediasi dengan dibantu Polsek Padangsidimpuan menghasilkan kesepakatan tanpa perlunya kasus dilanjutkan ke persidangan lebih lanjut.

Saya berharap solusi restoratif ini dapat menjaga hubungan baik kedua keluarga dan menjadi contoh bagi masyarakat. Restorative justice selalu menjadi pilihan terbaik untuk memulihkan keharmonisan masyarakat, kata Hodi.

Perjanjian Damai merupakan wujud nyata upaya kepolisian dalam mendukung penyelesaian masalah yang lebih manusiawi dan damai.

 

Polda Sumut menjelaskan kasus video viral di media sosial (medsos) seorang anak yang ditetapkan tersangka oleh penyidik ​​Polres Padangsidimpuan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kompol Hadi Wahyudi mengatakan, kasus ini bermula dari saling lapor. Reserse Polres Padangsidimpuan juga melakukan mediasi sebanyak 3 kali dalam penyidikan, serta menimbang penyidikan para pihak sebanyak 2 kali.

Tapi tidak tercapai kesepakatan. Hari ini polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk mediasi keluarga, kata Hadi, Selasa (12/11/2024) menanggapi video yang viral di media sosial.

Juru Bicara Polda Sumut menjelaskan, kasus lapor silang tersebut berdasarkan laporan polisi: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, 24 Mei 2024, berinisial TSP dan diinformasikan Reporter MRST.

Berikut laporan polisi Nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, 20 Juni 2024, inisial pelapor JT dan inisial terlapor SRP.

Timeline-nya MRST milik SRP terlapor. Pada 13 April 2024, SRP mengirimkan foto dirinya dengan pakaian ketat kepada MRST yang sedang berada di sebuah hotel, jelas Khodi.

Setelah melihat foto tersebut, R atau MRST merekamnya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya ke SRP sebanyak 3 kali dengan fungsi melihat. Video pertama dilihat SRP, video kedua SP (saudara SRP), dan video ketiga saksi ZM dan SR.

Terlapor SRP pun mengaku sempat mengirimkan video tersebut kepada mantan pacar MRST SP dan FS tersebut sebelum bocor. Mengetahui video tersebut, orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padangsidimpuan.

Khodi menjelaskan, penyidik ​​Polres Padangsidimpuan dimediasi oleh penyidik ​​yang mendapat laporan dari kedua belah pihak. Namun tidak ada kesepakatan yang tercapai.

Pada 7 November 2024, kasus tersebut digelar di Bareskrim Polda Sumut Bagwasidik dan diputuskan kasus tersebut harus diselesaikan secara kekeluargaan. Namun orang tua S atau SRP ingin kasus tersebut tetap dilanjutkan.

Berdasarkan studi kasus yang dilakukan penyidik, baik MRST maupun SRP ditetapkan sebagai tersangka.

Mengingat keduanya masih di bawah umur, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak yang diperiksa untuk sementara dihentikan, tutupnya.

Kasus remaja putri berinisial S (14) di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, yang dituduh menerima video porno, viral dan heboh di media sosial.

S sebelumnya mendapat video mesum dari R. Merasa anaknya tidak terima dengan kejadian tersebut, ayah S, seorang TSP asal Kampung Salak, Padangsidimpuan, merekam video tersebut dan mengunggahnya ke media sosial yang kemudian menjadi viral.

Dikonfirmasi thedesignweb.co.id, Selasa (11/12/2024), Kabid Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sina menjelaskan permasalahan tersebut melalui SH.

Dalam pesan WhatsApp, Kenborn menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada April 2024, berdasarkan fakta penyelidikan permasalahan S dan R.

“Saat itu kakak S mendapat video hasil jepretan dari kakak R dan saat itu kakak S merekamnya kembali menggunakan ponsel lain. Lalu dia membagikannya ke teman-temannya,” kata Kenborn.

Kenborn menjelaskan, para pihak akan saling menginformasikan kejadian tersebut. Reserse Polres Padangsidimpuan kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan berupa wawancara saksi.

“Para peneliti juga berkonspirasi dengan psikolog untuk memanfaatkan alat pengujian untuk penelitian di Labfor dkk,” jelas Kenborn.

Kasus tersebut juga dibuka oleh Polsek Padangsidimpuan dan Divisi Wasid Divisi Anti Kriminal Umum Polda Sumut.

“Masalah ini telah dimediasi atau didiversifikasi sebanyak tiga kali, namun tidak ada solusi yang ditemukan.

Kenborn mengungkapkan, hari ini Selasa 12 November 2024 juga dilakukan mediasi atau diversi di Polsek Padangsidimpuan. Pergantian tersebut dipimpin oleh Kapolsek Padangsidimpuan dan melibatkan pihak terkait.

Pihak terkait seperti Dinas PPA Pemerintah Kota Padangsidimpuan, LPA Padangsidimpuan, FKUB, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan pihak terkait lainnya ikut serta dalam transfer tersebut.

“Kami mohon doa dan dukungannya agar solusi terbaik atas permasalahan ini dapat segera ditemukan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *