Bisnis

Hindari Pajak Progresif, Segera Laporkan Penjualan Kendaraan

thedesignweb.co.id, Jakarta Kantor Pelayanan Pajak (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengimbau warga yang menjual kendaraan bermotor pribadi segera melaporkan penjualannya.

Langkah ini penting untuk menghindari pajak progresif yang dikenakan atas kepemilikan lebih dari satu kendaraan.

“Pemilik wajib membuat laporan penjualan kendaraan bermotor setelah menjual kendaraannya kepada pihak ketiga atau langsung,” kata Direktur Pusat Data dan Informasi Otoritas Pajak Jakarta, Morris Danny /2024), dalam keterangannya, Senin (11/4). ). ).

Morris menjelaskan, pelaporan penjualan kendaraan dapat dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Pintu (Samsat), dan Pemprov DKI Jakarta juga telah menyediakan layanan pelaporan penjualan kendaraan secara online melalui aplikasi Pajak Jakarta Online yang dapat diakses di official. website: https://pajakonline.jakarta .go.id.

“Pemilik kendaraan bermotor dapat langsung mengakses website tersebut melalui browser yang ada di smartphone atau komputernya,” ujarnya. Cara melaporkan secara online

Cara melaporkan penjualan sepeda motor secara online: Login ke akun Anda di https://pajakonline.jakarta.go.id Pilih menu PDB. Semua nomor polisi (Nopol) yang terdaftar di NIK Anda akan muncul di tab Barang Pajak. Kemudian pilih tab Services dan pilih jenis layanan Permintaan Laporan Penjualan. Klik Kirim Laporan Penjualan untuk nomor polisi yang ingin Anda laporkan. Lengkapi formulir laporan penjualan online. Kirimkan dokumen yang diperlukan. Periksa kolom syarat dan ketentuan dan klik Simpan untuk mengirimkan permintaan Anda. Setelah berhasil diselesaikan, klik gambar pesawat kertas dan masukkan kode OTP yang dikirimkan ke alamat email Anda yang terdaftar atau kotak pesan kantor pajak online. Klik Kirim. Permohonan akan diproses oleh pejabat UPPPKB yang berwenang. Jika verifikasi berhasil dan permohonan disetujui, maka nomor pendaftaran tidak lagi terkait dengan NIK Anda dan hilang dari daftar di tab Barang Pajak.

“Warga yang tidak sempat datang ke Samsat kini bisa melaporkan penjualan kendaraan melalui pajak online menggunakan ponsel atau komputer. Dengan melaporkan penjualan ini, Anda akan terhindar dari pajak progresif di masa depan,” tambah Morris.

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengatakan penerimaan pajak pada Januari-Agustus 2024 mencapai Rp1.196,54 triliun atau 60,16 persen dari target APBN.

Rinciannya, penerapan PPh nonmigas mencapai Rp665,52 triliun atau 62,58 persen dari target APBN dengan pertumbuhan bruto negatif 2,46 persen. Penurunan PPh nonmigas akibat pelemahan harga komoditas pada tahun lalu menyebabkan profitabilitas pada tahun 2023 menurun, terutama pada sektor terkait komoditas.

“Kalaupun terus mengalami penurunan, hasilnya menunjukkan perbaikan. Terlihat pertumbuhan negatifnya lebih landai dibandingkan bulan sebelumnya,” kata Thomas dalam jumpa pers APBN Agustus 2024, Senin (23). /9/2024).

Selain itu, pelaksanaan PPN dan PPnBM mencapai Rp470,8 triliun atau 58,03 persen dari target APBN. Pertumbuhan bruto mencapai 7,36%.

“Pertumbuhan bruto yang positif ini merupakan sinyal positif bahwa perekonomian kita sedang tumbuh,” ujarnya.

Selanjutnya realisasi PBB dan pajak lainnya pada Agustus 2024 mencapai Rp15,76 triliun atau 41,78 persen dari target. Pertumbuhan bruto mencapai 34,18%. Untuk PPh migas, pelaksanaannya mencapai Rp44,45 triliun atau 58,20 persen dari target. Pertumbuhan bruto turun sebesar 10,23 persen karena berkurangnya produksi minyak. Penerimaan pajak mencapai Rp 1,045 triliun mulai Juli 2024

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.045,32 triliun hingga Juli 2024. Implementasi perpajakan sebesar 52,56% dari jumlah target.

“Pajak kita sudah terkumpul Rp 1.045,32 triliun sampai Juli,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Juli 2024 kita secara virtual di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024.

Dia merinci, penerimaan perpajakan tertinggi dihasilkan oleh pajak penghasilan atas barang dan jasa selain minyak dan gas (PPh) yang mencapai Rp 593,76 triliun. Namun realisasi tersebut mengalami penurunan sebesar 3,04% atau setara dengan 55,84%. tujuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *