Global

Hong Kong Hukum 45 Aktivis Pro-Demokrasi hingga 10 Tahun Penjara, Begini Reaksi Barat

thedesignweb.co.id, Hong Kong – Pengadilan Tinggi Hong Kong pada Selasa (19/11/2024) memvonis 45 aktivis demokrasi dengan hukuman penjara hingga 10 tahun. Pengadilan keamanan nasional yang penting ini dipandang oleh banyak orang sebagai upaya untuk melemahkan gerakan demokrasi Hong Kong dan menuai kritik dari beberapa negara termasuk Amerika Serikat dan Australia.

47 aktivis pro-demokrasi ditangkap dan didakwa pada tahun 2021 atas tuduhan merencanakan kudeta. Tuduhan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Keamanan Nasional (NSL) yang diberlakukan oleh Tiongkok, yang ancaman hukumannya seumur hidup.

Benny Tai, mantan lulusan hukum yang diidentifikasi dalam putusan tersebut sebagai “dalang” komplotan aktivis, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, hukuman terlama sejauh ini berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional tahun 2020.

Tuduhan tersebut berkaitan dengan “pemilihan pendahuluan” ilegal pada tahun 2020 untuk memilih kandidat terbaik pada pemilu legislatif mendatang. Jaksa menuduh para aktivis berencana melumpuhkan pemerintah dengan tindakan yang dapat mengganggu pemilu mereka.

Beberapa pemerintah Barat mengutuk persidangan yang berlangsung. Amerika Serikat (AS) menyebutnya “bermotif politik” dan menyerukan pembebasan para aktivis tersebut, dengan mengatakan bahwa mereka berpartisipasi secara sah dan damai dalam politik. Demikian dilansir VOA Indonesia, Rabu (20/11)

Pemerintah Tiongkok dan Hong Kong telah mengumumkan bahwa Undang-Undang Keamanan Nasional diperlukan untuk memulihkan perdamaian setelah protes besar-besaran pro-demokrasi pada tahun 2019. Mereka bersikeras agar para aktivis tersebut dihukum sesuai hukum.

Keamanan yang kuat

Setelah persidangan selama 118 hari, 14 aktivis pro-demokrasi dinyatakan bersalah pada bulan Mei, termasuk aktivis Australia Gordon Ng dan aktivis Owen Chow dan Gwyneth Ho. Dua orang lainnya dibebaskan.

Sebanyak 31 orang mengaku bersalah dan 45 aktivis dijatuhi hukuman antara empat hingga sepuluh tahun.

“Kejahatan kami yang sebenarnya di Beijing adalah ketidakpuasan kami terhadap pemilu yang dicurangi,” Ho, yang dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, menulis dalam sebuah postingan di Facebook.

“Kami mempunyai keberanian untuk menghadapkan pemerintah dengan pertanyaan ini: dapatkah demokrasi dicapai dalam struktur seperti itu? Jawabannya adalah tindakan represif total di seluruh lapisan masyarakat.”

Calon Menteri Luar Negeri AS yang dicalonkan Presiden Donald Trump, Marco Rubio, mengecam keras kasus ini. Dalam surat terbuka sebelumnya, ia mengkritik hukuman tersebut sebagai bukti “serangan besar-besaran terhadap kemerdekaan, supremasi hukum, dan kebebasan fundamental Hong Kong” yang diciptakan oleh undang-undang keamanan negara tersebut.

Berbicara di luar pengadilan, Roxie Houge, kepala kedutaan besar AS di Hong Kong untuk urusan politik, mengatakan AS mengutuk “penganiayaan yang terus berlanjut terhadap orang-orang Hong Kong yang mengekspresikan pandangan politik mereka … yang menggunakan kebebasan berbicara.” “

Menteri Luar Negeri Australia Penny Wong menyatakan “keprihatinan mendalam” atas keputusan tersebut dan mendesak Tiongkok untuk “berhenti menekan kebebasan berbicara, berkumpul, pers dan masyarakat” di Hong Kong.

Taiwan juga mengkritik Tiongkok atas keputusan tersebut, dan bersikeras bahwa “demokrasi bukanlah sebuah kejahatan.”

Juru bicara kantor kepresidenan Taiwan Karen Kuo mengatakan “demokrasi bukanlah sebuah kejahatan.” Dia mengkritik keras ketidakadilan pemerintah Tiongkok dalam membatasi partisipasi politik dan kebebasan berbicara para aktivis pro-demokrasi Hong Kong, menurut pernyataan itu.

Menteri Indo-Pasifik Inggris, Catherine West, yang dikutip oleh Guardian, menanggapi apa yang terjadi di Hong Kong dengan mengatakan: “Hukuman hari ini adalah bukti nyata penggunaan NSL oleh otoritas Hong Kong untuk mengkriminalisasi perbedaan pendapat politik. Mereka yang dijatuhi hukuman hari ini melaksanakan eksekusi.” hak mereka atas kebebasan berekspresi, bertemu dan berpartisipasi dalam politik.”

Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Lin Jian mengatakan kepada wartawan bahwa “tidak ada seorang pun yang dapat melakukan hal-hal ilegal atas nama demokrasi dan mencoba menghindari hukuman.” Dia menambahkan bahwa Beijing “dengan tegas mendukung” upaya Hong Kong untuk melindungi keamanan nasional.

Chow dijatuhi hukuman tujuh tahun sembilan bulan penjara, aktivis terkemuka Joshua Wong dijatuhi hukuman empat tahun delapan bulan penjara, dan Hendrick Lui dijatuhi hukuman lebih dari empat tahun penjara.

Pengacara beberapa terdakwa yang telah dipenjara lebih dari 3,5 tahun berharap hukumannya dikurangi. Jika disetujui, beberapa orang bisa dibebaskan tahun depan.

Hakim Andrew Chan, Alex Lee dan Johnny Chan menjelaskan bahwa mereka mempertimbangkan faktor-faktor seperti perencanaan, jumlah orang yang terlibat dan potensi bahaya saat menjatuhkan hukuman. Mereka menegaskan, mereka menilai rencana ini tidak akan berhasil atau tidak.

Namun, hakim memberikan pengurangan hukuman sepertiga kepada beberapa orang yang mengaku bersalah, termasuk Tai.

Ratusan warga keluar subuh di depan pengadilan untuk menunggu keputusan hakim. Banyak yang membawa payung di tengah hujan, berusaha mendapatkan tempat duduk di pelataran utama dan pelataran tambahan.

Pihak berwenang menjaga keamanan ketat di luar Pengadilan West Kowloon Magistrate dan beberapa wilayah sekitarnya. Mereka mengerahkan anjing pelacak, truk lapis baja, dan kendaraan dengan lampu berkedip. Beberapa orang juga digeledah dan dimintai keterangan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *