Lifestyle

WEB NEWS Hore, Populasi Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon Bertambah dengan Kelahiran 1 Ekor Betina

thedesignweb.co.id, Jakarta – Pada 7 Mei 2024, terjadi penemuan menarik di Taman Nasional Ujung Kulon, Provinsi Banten. Tim Pemantau Badak Jawa Balai Taman Nasional Ujung Kulon berhasil mencatat kelahiran Badak Jawa baru (Rhinoceros sondaicus). ) menggunakan metode pemilihan kamera jebakan yang sistematis (cluster).

Kamera tersebut mampu menangkap gambar induk dan anak badak jawa yang diyakini merupakan anak baru. Pencatatan ini dilakukan pada pukul 05.50 WIB dan hasil identifikasi kelompok menunjukkan anak badak jawa tersebut berusia antara tiga hingga lima bulan dan berjenis kelamin betina.

ID Produsen .094.2024 dikeluarkan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberi nama irisnya pada 6 September 2024 dalam acara yang digelar di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gedung Mangala Wangala Wanapakti, Jakarta, yang juga dihadiri oleh pejabat senior perwalian tanah Bezos. Tuan Zack. Andrew Steer, Presiden dan CEO Goldsmith & Bezos Earth Foundation.

Induk anak ayam baru ini, Putri (ID.040.2012), baru pertama kali melahirkan. Anak anjing tersebut mempunyai ciri khas berupa tanduk yang bening, telinga kiri dan kanan yang normal tanpa cacat dan cacat, serta ekor yang normal.

Saat didekati kamera jebakan, induk badak bereaksi agresif dengan menyerang kamera. Hal ini diyakini disebabkan oleh kepekaan badak terhadap radiasi infra merah dan potensi bau aneh dari unit kamera jebakan. Selain itu, induk badak menjadi lebih agresif untuk melindungi anaknya. 

Ardi Andono, Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, memuji upaya tak kenal lelah tim pemantau yang terus mencari dan memasang kamera jebakan di hutan setiap bulannya. Ia mengklaim keberhasilan tersebut didukung dengan kebijakan kawasan lindung sepenuhnya pada seluruh habitat badak jawa di TNC sehingga memungkinkan badak jawa berkembang biak secara alami.

Penemuan ini menambah daftar kelahiran badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Pada tahun 2022 dan 2023, dua anak badak jawa baru juga terekam kamera trap di lokasi yang sama. Kedua laki-laki ini berjenis kelamin perempuan dengan ID.091.2022 dan ID.092.2023.

Meski telah melahirkan anak kelinci, bukan berarti habitat dan domba jawa aman dari berbagai ancaman. Aktivitas perburuan, predator seperti serigala atau coyote, penyakit, perkawinan sedarah dan bencana alam masih menjadi ancaman serius bagi keberadaan dan kelestarian badak jawa. 

“Kami dan seluruh pihak yang membantu upaya konservasi Leher Jawa tidak boleh berpuas diri dan harus selalu mengantisipasi segala ancaman yang mungkin terjadi,” ujarnya seraya menambahkan pentingnya penemuan ini sebagai upaya konservasi berkelanjutan dan kolaboratif untuk menjamin kehidupan yang cerah. masa depan. Salah satu spesies yang terancam punah di dunia.

Terkait konservasi badak jawa, tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polda Banten melakukan operasi anti perburuan liar pada 7 hingga 16 Mei 2024 di Taman Nasional Ujung Kulon (TNK). Lima orang. Para buronan ditangkap di Desa Siakar, Desa Rankapinang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Berdasarkan pemberitaan thedesignweb.co.id, Rabu 12 Juni 2024, lima buronan yang ditangkap adalah AT, SAH, LEL, SAY, dan IS. Penyandang disabilitas merupakan jaringan gabungan yang memburu satwa liar dengan menggunakan senjata api rakitan. 

Kelima buronan itu diamankan penyidik ​​Reskrim Polda Banten untuk diproses lebih lanjut. Operasi ini merupakan pengembangan dari kasus perburuan Javan Jarki yang sebelumnya ditangkap. Ia merupakan terpidana Sunindi Als Nindi Bin Karnadi yang divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dan sebagian dua bulan. . Dari penahanan yudisial. Di Pengadilan Negeri Pandeglang. Sonindi telah didakwa dengan beberapa tuntutan pidana.

Ia didakwa dengan kepemilikan senjata api, mencuri kamera jebakan, dan berburu binatang liar, serta terbukti melanggar Pasal 40 Ayat 2. Pasal 21 Ayat (2) huruf A dan G Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang perlindungan sumber daya alam dan ekosistem hayati, serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

SUNENDI Als NENDI BIN KARNADI dan Inisial RAH menjual badak jawa berinisial LHKW W kepada tersangka melalui perantara berinisial Y. Polda Banten kemudian menyelidiki pelakunya.

Selain lima orang yang ditangkap, ada delapan organisasi PWD yang tidak ditangkap antara lain SK, SH, ICUT, RAH, KR, NH dan WD. Informasi terpidana SUNENDI ALS NENDI BIN KARNADI dan lima orang yang ditangkap serta barang bukti perdagangan cula badak menunjukkan ada dua kelompok pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *