Lifestyle

Hotel, Restoran, dan Kafe di Jakarta Wajib Kelola Sampah Makanan Mandiri, Apa Sanksi bagi Pelanggar?

thedesignweb.co.id, Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mewajibkan hotel, restoran, dan kafe (horeka) mandiri mengurangi dan mengolah sampah makanan tanpa harus dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Panter Kebang. Kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk mengatasi sampah perkotaan, khususnya sampah makanan yang menyumbang lebih dari 50 persen total sampah perkotaan.

Jika kita mengelola sampah makanan dengan baik, kita bisa menyelesaikan separuh permasalahan pengelolaan sampah kota, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Selasa, 26 November 2024, Antara.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 sebagai landasan hukum yang jelas untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan pada sumbernya baik di hotel, restoran, dan kafe. Asep juga mendukung kebijakan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faizol Nurofik yang bertujuan untuk mengurangi sampah organik di Jakarta secara signifikan.

DLH mendorong pelaku usaha perhotelan untuk menggunakan berbagai teknologi dalam pengelolaan sampah organik seperti cacing Black Soldier Fly (PSF), pengomposan, lubang biopori dan metode ramah lingkungan lainnya yang sesuai. Pendekatan ini tidak hanya mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPA, namun juga menciptakan nilai ekonomi dari sampah makanan.

Selain itu, pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe tidak harus mengelola sampah organiknya secara langsung, namun dapat menggunakan jasa perusahaan pengolah sampah atau bekerja sama dengan mitra pengelola sampah profesional. Dengan cara ini, perekonomian dapat berfungsi secara sirkular.

 

Sarjoko, Wakil Ketua Dinas Lingkungan Hidup TKI Jakarta, mengatakan penerapan kebijakan ini akan diawasi secara ketat. “Kami telah mengintegrasikan sistem pendataan pengangkutan sampah HORECA. Kami memastikan kepatuhannya. Semua sampah yang diangkut dari HORECA dicatat dan dipantau,” ujarnya.

Pelanggaran terhadap kebijakan pengelolaan sampah ini akan dikenakan sanksi. Bentuk sanksi mulai dari teguran tertulis hingga denda administratif, kata Sarjoko, bertujuan untuk mendorong pelanggar HORECA segera beradaptasi dengan kebijakan tersebut.

Namun berdasarkan penelusuran grup gaya hidup thedesignweb.co.id, merujuk pada peraturan gubernur, ketentuan pembatasan bagi pengelola kawasan atau pemilik usaha dibatasi hanya pada Pasal 2. Larangan adalah peringatan tertulis. di luar. Secara bertahap yaitu:

A. 14 x 24 jam sejak diterimanya teguran tertulis pertama dan teguran tertulis kedua bila tidak dipatuhi;

B. teguran tertulis kedua diberikan paling lambat 7 x 24 jam sejak diterimanya teguran tertulis kedua dan apabila tidak dipenuhi maka diberikan teguran tertulis ketiga; Di dalam

C. Teguran tertulis ketiga paling lama 3 x 24 jam sejak diterimanya teguran tertulis ketiga.

Apabila ketiga teguran tertulis tersebut tidak dihiraukan, maka Dinas Lingkungan Hidup akan mempublikasikannya dalam website yang dikelola Pemprov DKI Jakarta sebagai kawasan atau perusahaan yang berpotensi mencemari lingkungan.

Sementara itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta mendukung komitmen tersebut. Perwakilan PHRI DKI Jakarta Johanuddin mengatakan pelaku usaha perhotelan siap mendukung kebijakan tersebut, namun pihaknya meminta DLH Jakarta lebih banyak melakukan sosialisasi untuk mencapai tujuan tersebut.

“Sosialisasi menjadi kunci bagi pelaku usaha hotel, restoran, kafe, dan industri pariwisata lainnya untuk memahami betul syarat dan teknik pengelolaan sampah. Kami siap mendukung penuh tujuan pengurangan sampah ini,” kata Johanudin.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan saat ini sampah yang masuk ke TPST Bantar Gebang per hari mencapai 8.000 ton, sedangkan timbunan sampah mencapai 55 juta ton atau setara 40 meter. Ia bertujuan untuk mengurangi timbulan sampah secara drastis di Banter Kebang dengan mengubah lahan terluas di Indonesia menjadi Ruang Terbuka Hijau (RDH).

“Mari kita tutup dulu, kita jadikan ruang terbuka hijau dulu. Tangkap gas metananya…Saya berharap para duta besar dan teman-teman mendukung saya untuk mengakhiri penangkapan gas metana,” ujarnya saat peluncuran. Operasi pemilahan sampah di Hutan Kota GBK Jakarta pada Minggu, 17 November 2024.

“Indikatornya sederhana kawan, kalau kita mau cek bersama-sama, cek ke Bandar Kebang. Kalau turun hanya 7 (8) ribu berarti kita belum menang,” sambungnya.

Hanif mengatakan, tujuan ambisius penyelesaian permasalahan sampah di Jakarta belum bisa dicapai dengan cara konvensional. Hal ini membutuhkan kerja tim dari semua sektor, termasuk pemerintah, masyarakat dan sektor swasta. Di pihak pemerintah, peralatan tambahan harus dipersiapkan untuk pengelolaan limbah overhead yang lebih baik.

“Dari hulu harus dibuat 4.000 unit bank sampah, penyuluh harus ada, lalu alat angkut harus ada, alat pemilahan harus ada, pembeli di hulu harus sudah ada. Ini sudah kita sediakan,” ujarnya.

Kebijakan ekonomi sirkular yang mengalami kesulitan dalam beberapa tahun terakhir akan mendapatkan momentumnya. Salah satunya adalah meminta sektor horeca (hotel, restoran, dan kafe) untuk mengelola sampah organiknya sendiri dan tidak lagi membuangnya langsung ke Punter Kebang. Pun dengan keluarga di Jakarta.

“Secara teknologi, sisa makanan ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan dan sekarang sedang dikembangkan. Ada ecopreneur, black Soldierflies, cacing, komposter, dan lain-lain, semuanya menghasilkan uang,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *