Regional

Hotman Paris Minta Prabowo Ambil Tindakan Setelah Putusan PK Mardani H Maming

thedesignweb.co.id, Jakarta – Dalam pembahasan putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Mardani H Maming, sejumlah ahli hukum sepakat bahwa putusan tersebut salah.

Untuk itu, Hotman Paris meminta Presiden RI, Prabowo Subianto, mempertimbangkan suara para ahli hukum yang menilai hasil PK salah total.

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mihemed Arif Setiawan menilai putusan PK yang hanya mengurangi dua tahun hukuman Mardani H Maming tidak mencerminkan keadilan.

Ia menilai Mardani H Maming sebaiknya dibebaskan, sebab dari penelitian yang dilakukan akademisi hukum UII, terdapat kekeliruan dan kekeliruan hakim terkait putusan tersebut.

Arif menegaskan, “Kalau hanya pengurangan, berarti MA tidak terima jika ada kekeliruan dan khilaf yang dilakukan hakim dalam perkara ini. Tentu saja, PKK jadi satu-satunya jalan lagi.”

Meski PK merupakan pilihan terakhir, Arif mencontohkan adanya aturan Mahkamah Agung (Sema) yang membatasi PK. Ia menilai, sebaiknya MA mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan PK bisa dilakukan berkali-kali dengan beberapa tingkatan.

Ia mengatakan PK merupakan upaya legislasi yang luar biasa sehingga tidak bisa diikuti secara ketat. Bahkan, ia dan sivitas akademika UII lainnya siap memberikan pencerahan kepada Sema.

Sementara itu, Prof. Jamin Ginting pun dengan sukarela mengklarifikasi persoalan Sema karena secara hukum bertentangan dengan konstitusi (keputusan MK) sehingga bisa dilakukan perubahan, karena PK adalah jalan hukum terakhir.

Oleh karena itu, saya sebagai kepala negara meminta kepada Prabowo Subianto untuk memanggil Ketua Mahkamah Agung, asalkan tidak ikut campur, ujarnya. Mendengar pendapat kedua pakar hukum tersebut, Hotman Paris meminta kepada Prabowo Subianto yang kinerjanya sangat baik saat ini, untuk mengambil sikap terhadap pembebasan Mardani H Maming.

Hotman mengatakan, “Saya sebagai kepala negara berharap Presiden sebagai kepala negara menyikapi keputusan yang salah ini agar keadilan yang kita cari bisa tercapai.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *