ICW Minta Kejagung Uraikan Pasal Tom Lembong Tersangka, Agar Tak Dianggap Politis
thedesignweb.co.id, Jakarta – Badan Pengawas Anti Korupsi (ICW) Indonesia mendesak Kejaksaan Agung (Kezagung) tidak mengomentari kasus secara keseluruhan dalam penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong lebih dikenal dengan nama Tom Lembong. Masalah korupsi. Hal ini untuk menghindari kesan bahwa aparat keamanan bersifat politis.
Namun, dia tetap mematuhi ketentuan undang-undang tipikor. Seperti diketahui, kedua pria tersebut disangka melakukan korupsi berdasarkan UU 2 dan 3 atau sebagian kerugian negara. kata Penyidik Bagian Hukum ICW DK Anandya, Kamis (31/10/2024).
Di sini, lanjutnya, penting bagi Jaksa Agung untuk menjauhkan dan menghubungkan isi cerita tentang Tom Lembang dan tersangka lain seperti Charles Sitoras (CS) selaku direktur pengembangan bisnis PT Perusahan Dagang Indonesia. (PPI).
“Ada dua hal yang perlu dipahami dalam melihat korupsi dari segi kerugian ekonomi yang diderita negara, yaitu segala sesuatu yang melawan hukum pasti disertai dengan niat buruk atau ancaman dan tidak semua kerugian ditanggung oleh negara. tidak bisa digolongkan sebagai tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Lanjutnya, “Penting untuk menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan aparat keamanan tidak merugikan rakyat atau mereka memandang politik sebagai politik.”
Selain itu, ICW meminta penyidik mengembangkan kasus tersebut, terutama mengungkap beberapa aktor yang diduga terlibat korupsi produk gula. Sebab, kebijakan impor gula manis sempat diterapkan pada 2015-2016, namun dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya juga.
“Dalam kasus Kementerian Perdagangan, penyidik juga harus mengkaji kemungkinan keterlibatan departemen lain terkait kebijakan impor,” tegas Dickey.