Indef Usul Super Rich Tax dan Windfall Profit Tax Buat Dongkrak Penerimaan
thedesignweb.co.id, Jakarta – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mempunyai tugas berat untuk mengurangi defisit nasional dan mengurangi meningkatnya utang negara. Pada saat yang sama, pembangunan harus terus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Fadhil Hasan, Ekonom Senior Indef, menjelaskan penerapan pajak bagi orang yang sangat kaya (super-rich tax) dan pajak kelebihan keuntungan (predicted profit tax). Kedua hal tersebut bisa menjadi alternatif untuk meningkatkan pendapatan pemerintah tanpa membebani masyarakat secara keseluruhan.
Menurut Fadhil, jika pemerintah mengambil kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dicanangkan, sebenarnya akan berdampak sama (di semua lapisan) bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal ini tentu saja akan menjadi beban bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat menengah ke bawah.
“Jika Anda ingin meningkatkan pendapatan, mengapa tidak mempertimbangkan pajak bagi orang-orang super kaya? Tren global menunjukkan meski tarif pajak secara keseluruhan turun, namun kelompok super kaya justru dikenai pajak untuk mencapai pemerataan, kata Fadhil dalam seminar nasional di Jakarta, Kamis (21/11/2024). Pajak bagi orang super kaya dan dampak ekonominya
Fadhil menegaskan, kenaikan pajak terhadap kelompok super kaya tidak akan berdampak signifikan terhadap perekonomian secara keseluruhan.
“Perusahaan ultra-kaya ini memiliki potensi finansial yang sangat besar. “Pajak terhadap orang super kaya dapat mengurangi dampak ekonomi secara keseluruhan sekaligus menjaga keadilan sosial,” jelasnya. Pajak keuntungan berlebih pada industri dengan keuntungan berlebihan
Selain pajak super kaya, Fadhil juga mengusulkan penerapan pajak rejeki nomplok (windfall tax), yaitu pajak yang dikenakan kepada perusahaan atau industri yang memperoleh keuntungan besar karena situasi tertentu, seperti kenaikan harga komoditas.
“Misalnya perusahaan batu bara atau minyak yang keuntungannya turun tajam tanpa usaha yang berarti akibat kenaikan harga di pasar global, misalnya saat perang Ukraina. “Mereka mendapat rejeki nomplok, jadi wajar kalau mereka kena pajak ekstra,” kata Fadhil.
Menurut Fadhil, kebijakan tersebut diterapkan di beberapa negara untuk menjamin distribusi pendapatan yang lebih adil.
Berkat pajak rejeki nomplok, pemerintah dapat memanfaatkan kenaikan harga komoditas untuk meningkatkan pendapatan tanpa membebani masyarakat, tambahnya.
Fadhil menilai Indonesia berpotensi menerapkan kebijakan tersebut, terutama di sektor bahan baku yang mengalami kenaikan harga cukup signifikan.
“Misalnya harga minyak dan batu bara yang meroket akibat perang atau ketegangan geopolitik. “Ini peluang untuk memperkenalkan pajak tambahan tanpa membebani industri lain,” ujarnya.
Dengan usulan tersebut, Fadhil berharap pemerintah mampu menjajaki kebijakan perpajakan yang lebih adil dan strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan negara.
“Daripada menaikkan PPN yang berdampak signifikan terhadap daya beli, lebih baik optimalkan potensi pendapatan bagi mereka yang mampu berkontribusi lebih,” pungkas Fadhil.