Bisnis

Indonesia Alokasikan Rp 46 Triliun untuk Dongkrak Eksplorasi Migas

thedesignweb.co.id, JAKARTA – Kepala Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Joko Siswanto mengatakan pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi migas di Indonesia.

Padahal, kata dia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahdalia telah berjuang keras untuk memastikan kecukupan pendanaan sektor eksplorasi migas dengan mengalokasikan dana hingga 15 triliun setiap tahunnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Bahlil Lahadalia) telah berjuang keras untuk mendapatkan pendanaan sebesar Rp15 triliun setiap tahunnya untuk kegiatan penelitian, kata Joko dalam media briefing yang memaparkan hasil akhir II. Tahapan Kajian Percepatan Penelitian di Indonesia Bagian Barat. Penawaran minyak Indonesia putaran kedua 2024, di kantor SKK Migas, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Selain itu, SKK Migas juga memiliki dana sekitar USD 2 miliar atau Rp 31 triliun (USD 1 = Rp 15.943) dan dana tersebut hanya dapat digunakan untuk kegiatan eksplorasi. Total antara dana Kementerian ESDM sebesar Rp15 miliar dan dana SKK Migas Rp31 miliar, sehingga total digunakan untuk eksplorasi migas sebesar Rp46 miliar.

“Jadi Rp15 triliun ditambah $2 miliar untuk kegiatan penelitian,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Nanang Abdul Manaf, Penasihat Umum SKK Migas, memberikan informasi lebih lanjut mengenai dana penelitian tersebut.

Dana yang diperoleh sebagian besar, sekitar Rp 15 triliun, akan digunakan untuk kegiatan penelitian, namun tidak semuanya akan dialokasikan untuk itu. Dana tersebut sebagian akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur lain, seperti jaringan gas (Jarga).

 

 

“Sebenarnya Menteri ingin Kementerian ESDM mengembalikan PNBP sekitar 10 persen atau 15 persen ke Kementerian Investasi, salah satunya untuk penelitian, jadi tidak seluruhnya Rp 15 triliun dihabiskan untuk penelitian. tapi untuk infrastruktur, jaringan pipa gas, dll. Nanti Pak Menteri jelaskan secara detail,’ kata Nanang.

Nanang menjelaskan, dana SKK Migas senilai Rp31 triliun yang dialokasikan untuk kegiatan eksplorasi hanya dapat digunakan untuk kegiatan eksplorasi migas di lapangan terbuka atau wilayah eksplorasi lainnya yang memerlukan data dan pemetaan lebih detail. “Yang pasti kita dedikasikan untuk penelitian, baik di lapangan maupun di luar ruangan, kita lebih banyak bekerja di luar ruangan, karena di lapangan sudah ramai,” tutupnya.

Sebelumnya, Kelompok Kerja Khusus Kegiatan Usaha Terkait Migas (SKK Migas) melakukan akselerasi proyek hulu migas, mendorong peningkatan investasi, dan mendukung masuknya industri lokal di daerah.

Langkah-langkah yang dilakukan adalah merevisi kebijakan pengadaan barang dan jasa melalui perubahan Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 dan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (Zuklak).

Kepala SKK Migas Joko Siswanto mengatakan amandemen tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang ramah investasi sekaligus meningkatkan kontribusi sektor migas terhadap perekonomian nasional.

“Perubahan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi proses pengadaan barang dan jasa, terutama untuk menghadapi dinamika global. Melalui kebijakan baru ini, kami memberikan lebih banyak peluang bagi perusahaan lokal untuk melakukan pengadaan hingga Rp 50 miliar.” kata Joko Siswanto, Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Kami berharap PTK-007 dapat mempercepat pengadaan barang dan jasa yang diatur serta realisasi proyek migas strategis terbaru Juklak.

“Langkah ini tidak hanya akan mendukung tujuan produksi nasional, tetapi juga akan memberikan dampak ekonomi yang signifikan di tingkat lokal,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Penunjang Usaha SKK Migas Rudi Satwiko menambahkan, perubahan PTK-007 resmi diterapkan pada 20 November 2024, setelah itu Juklak diunggah ke sistem database SKK Migas pada 21 November 2024.

Dengan aturan baru ini, Kontraktor Kooperatif (CCC) diharapkan dapat mempercepat proses pengadaan guna mendukung kegiatan pengeboran guna memenuhi target lifting migas nasional.

“Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat industri pendukung dalam negeri dan menciptakan multiplier effect yang signifikan bagi perekonomian daerah dan nasional. Percepatan investasi melalui kebijakan ini juga akan mendukung kegiatan penelitian yang sangat dibutuhkan untuk mencapai ketahanan energi,” jelas Rudy.

SKK Migas berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemangku kepentingan untuk mencapai target produksi nasional, menciptakan kedaulatan energi dan memastikan sektor hulu migas berkontribusi terhadap kemajuan Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *