Teknologi

Indonesia Minta Apple Blokir Aplikasi Temu dari App Store

thedesignweb.co.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia meminta Apple untuk melarang aplikasi Temu dari App Store. Temu adalah aplikasi berbahasa Mandarin untuk membeli dan menjual barang dari Tiongkok.

Tujuan pemerintah Indonesia adalah untuk melindungi usaha kecil dan menengah atau UMKM di Indonesia dengan meminta Apple untuk melarang Tema dari App Store.

Menurut Apple Insider, Senin (14/10/2024), Temu telah menjadi kekuatan di e-commerce dalam waktu singkat berkat inventarisnya yang murah.

Namun, bagi Indonesia, negara ini berupaya membuat masyarakat berbelanja melalui aplikasi. Pemerintah Indonesia telah meminta Apple dan Google untuk memblokir aplikasi Temu dan mencegah pengguna internet mengunduhnya.

Tuntutan ini disampaikan beberapa menteri sebagai upaya preventif dalam melindungi UMKM. Proses ini berlangsung meskipun tidak ada transaksi yang didaftarkan melalui aplikasi ini.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi sebelumnya mengatakan, jika penggunaan Temu terus dilakukan di Indonesia, maka akan menimbulkan persaingan tidak sehat.

“Kita di sini bukan untuk melindungi e-commerce, tapi kita melindungi usaha kecil dan menengah. Kita harus melindungi jutaan orang,” kata Budi Ari Chettiadi.

Sejauh ini Apple dan Google belum menanggapi permintaan pemerintah untuk melarang TEMU. Tekno thedesignweb.co.id Temu masih tersedia di app store.

Bersamaan dengan permintaan untuk memblokir aplikasi tersebut, pemerintah juga ingin memblokir upaya TEMU untuk berinvestasi di usaha e-commerce lokal.

FYI, TEMU bukan satu-satunya perusahaan yang diincar pemerintah. Kata Budi, itu adalah aplikasi yang ditargetkan pemerintah untuk memblokir Ari Shin.

Pemerintah sebelumnya telah memaksa TikTok untuk menutup layanan e-commerce Tik Tok Shop di negara tersebut pada tahun 2023. Hal ini mendorong TikTok membeli saham mayoritas di GoTo untuk melanjutkan bisnis TikTok Shop di wilayah tersebut.

 

Sebelumnya, aplikasi pasar Tiongkok Temu resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (BSE) di Indonesia.

Langkah ini merupakan respons terhadap kekhawatiran mengenai perlindungan data pengguna dan persaingan tidak sehat bagi UKM lokal.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi mengatakan, selain pelanggaran administratif, penggunaan TEMU dinilai mengancam keamanan informasi masyarakat Indonesia.

Tidak terdaftar sebagai PSE.

Sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, setiap aplikasi yang bergerak di bidang digital harus terdaftar sebagai PSE agar dapat memantau dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan setempat.

TEMU sebagai pasar luar negeri tidak memenuhi kewajiban tersebut. Budi Ari mengatakan, Rabu (9/10/2024) di Kementerian Komunikasi dan Informatika, “TEMU akan kami hapus karena tidak terdaftar sebagai PSE.”

“Ini merupakan langkah tegas kami untuk melindungi pengguna di Indonesia,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari.

Mendaftar sebagai PSE sangat penting untuk memastikan bahwa setiap aplikasi yang digunakan di Indonesia beroperasi sesuai dengan undang-undang yang relevan baik tentang perlindungan data, perlindungan konsumen, dan perlindungan perdagangan lingkungan.

Jika mereka tidak masuk, aktivitas aplikasi tidak dapat dilacak dengan benar, sehingga membuka pintu bagi ancaman keamanan siber.

 

Kominfo juga menyoroti kemungkinan risiko keamanan data pengguna akibat penggunaan TEMU.

Sebelumnya, pada tahun 2023, Google melarang aplikasi PINDUODUO induk TEMU karena dicurigai sebagai malware.

Aplikasi ini disebut-sebut bisa mengakses aktivitas penggunanya secara ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *