Industri Kripto Berkembang Terus, Modal Minimum Perusahaan Bakal Naik?
thedesignweb.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera melakukan pengawasan terhadap aset kriptografi pada tahun 2025. Mengikuti perkembangan kriptografi yang nantinya akan diakui sebagai aset keuangan digital.
CEO Inovasi Teknologi, Aset Keuangan Digital, dan Pengawasan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, pihaknya juga tengah mengkaji aspek kecukupan modal pada perusahaan penyedia kripto. Dia mengatakan, saat ini belum ada rencana perubahan nilai modal minimum perseroan sebesar Rp 100 miliar.
“Untuk saat ini ya, lagi-lagi tahap pertama kita mengadopsi apa yang sudah ada, bagi pedagang di pasar fisik aset kripto ada syarat modal minimal Rp 100 miliar,” kata Hasan ditemui di Holte Pullman. Jakarta, Jumat (09/08/2024).
Informasi, fase yang dimaksud Hasan adalah Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kriptografi atau Roadmap Kriptografi 2024-2028.
Hasan mengatakan, kecukupan modal perusahaan kripto masih mengikuti aturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Nilai modal minimum dapat berubah seiring dengan perkembangan bisnis kripto di masa depan. “Jadi tentunya kami akan menyesuaikan dengan rencana pengembangan usaha kami nanti,” kata Hasan.
“Dengan demikian kita melihat betapa diperlukan modal dan aset yang cukup, pada prinsipnya sama dengan yang lain, ada dorongan untuk terus memperkuat sedikit demi sedikit industri ini,” lanjutnya.
Namun melihat perkembangan saat ini, Hasan tak mau terburu-buru mengubah besarannya. Ia mengatakan, modal minimal Rp 100 juta untuk perusahaan kripto saat ini dinilai masih cukup.
“Kalau melihat yang dilakukan saat ini, sepertinya permodalan yang ditetapkan Bappebti sejauh ini sudah sangat memadai yakni Rp 100 miliar,” tegasnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan influencer untuk mempromosikan aset kripto. OJK menegaskan, tidak ada batasan atau larangan terkait hal tersebut, meski ada syarat yang harus dipenuhi.
CEO Badan Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menjelaskan, pihaknya mengizinkan influencer untuk mengedukasi pengikutnya di media sosial. Asalkan tujuannya untuk memberikan tambahan pemahaman.
Tolong, kalau untuk pendidikan untuk menciptakan kesadaran, literasi itu perlu. Lalu, kalaupun mau berkolaborasi, berkolaborasilah dengan penyelenggara kripto yang punya izin,” kata Hasan. saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, pada Jumat (8/9/2024). Menurut dia, untuk mempromosikan aset kripto bisa dilakukan dengan menggandeng penyedia layanan). Promosi juga dapat dilakukan di media resmi terkait penyelenggara kripto.
“Jadi bukan tidak mungkin, tapi kalau misalnya seorang influencer mau dimanfaatkan, dia jelas akan melakukannya dengan cara menghubungkan dan berkolaborasi dengan penyelenggara kegiatan aset kripto itu sendiri. Itu untuk pemasaran, untuk rekomendasi, dan sebagainya,” dia menjelaskan. .
“Misalnya di website penyelenggara atau misalnya memblokir tempat-tempat tertentu untuk iklan penyelenggara, ya, itu tidak masalah. Boleh asalkan ada di saluran resmi penyelenggara,” imbuhnya.
Ia mencontohkan, promosi yang dilakukan influencer tidak sebatas mengarahkan pengikutnya untuk mendapatkan produk kripto tertentu. Jika demikian, OJK pun membuka ruang kerja sama.
“Untuk pendidikan tidak ada masalah. Jadi kalau untuk menciptakan kesadaran tanpa arahan dan komersialisasi aset kripto tertentu, tentu kami sangat terbuka. Bahkan nanti bisa kita kerja sama,” tutupnya.