Influencer Kini Boleh Promosi Kripto, tapi Harus Penuhi Syarat OJK
thedesignweb.co.id, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan influencer untuk mempromosikan aset kripto. OJ menegaskan, tidak ada batasan atau larangan dalam hal ini, meski ada syarat yang harus dipenuhi.
CEO Partai Inovasi Teknologi, Aset Keuangan Digital, dan Pengawasan Aset Kripto OJK Hassan Fawzi menjelaskan, pihaknya mengizinkan influencer untuk mengedukasi pengikutnya di media sosial. Asalkan tujuannya untuk memberikan tambahan pemahaman. “Sebenarnya tidak ada batas tanpa adanya ruang. Dalam hal pendidikan untuk menciptakan kesadaran, literasi sangatlah penting. Jadi, kalaupun ingin bekerja sama, bekerja samalah dengan regulator cryptocurrency yang mendapat izin,” kata Hassan pada “Kapan.” ditemui di Hotel Pullman Jakarta pada Jumat (08/09/2024).
Menurutnya, hal itu bisa dilakukan dengan bekerja sama dengan penyedia layanan untuk mempromosikan aset kripto. Promosi juga dapat dilakukan di media resmi terkait regulator mata uang kripto.
“Jadi bukan tidak mungkin, tapi misalnya seorang influencer ingin memanfaatkannya, tentu saja mereka akan melakukannya dengan menghubungkan dan berkolaborasi dengan penyelenggara aktivitas di aset kripto itu sendiri. Ini untuk pemasaran, rekomendasi, dll.” Dia menjelaskan.
Ia menambahkan: “Misalnya di website penyelenggara atau misalnya memblokir tempat-tempat tertentu untuk iklan penyelenggara, tidak ada masalah. Hal ini diperbolehkan asalkan ada di saluran resmi penyelenggara.” Pemberitahuan Ojek
Dia menunjukkan bahwa promosi yang dijalankan oleh influencer tidak terbatas pada mengarahkan pengikut mereka ke satu produk cryptocurrency tertentu. Jika ya, OJK pun membuka ruang kolaborasi.
“Untuk dunia pendidikan tidak ada masalah, sehingga dalam hal menciptakan kesadaran tanpa menyasar dan memasarkan beberapa aset kripto, tentu kami sangat terbuka bahkan bisa bekerjasama nantinya,” tutupnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai melakukan pengawasan terhadap aset kripto sejak Januari 2025. Kemudian, dibentuk unit baru di OJK setahun lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hassan Fawzi menjelaskan pengalihan pengawasan mata uang kripto diatur dalam Undang-Undang Pembinaan dan Pemajuan Sektor Keuangan (P2SK).
“Jadi dalam UU P2SK sebenarnya sudah disusun untuk memberikan mandat dan kewenangan baru kepada OJK, khususnya untuk mengatur dan mengawasi aset keuangan digital, termasuk dalam hal ini aset kripto,” kata Hassan di Hotel Pullman. Jakarta, Jumat (09/08/2024).
Saat ini pengawasan terhadap aset kripto masih berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan. Mulai tahun 2025, OJK akan mengambil alih pengawasan.
“Hal ini akan dilaksanakan paling lambat dua tahun setelah Undang-Undang P2SK resmi diundangkan yang mulai berlaku pada 12 Januari 2023. Oleh karena itu, paling lambat Januari 2025, kewenangan mengenai tanggung jawab pengawasan dan pengaturan akan dialihkan kepada OJ.” Dia menjelaskan.
Hasan mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Bappebti, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan transisi pengawasan yang lancar.
“Untuk menjamin seluruh persiapan pengalihan tanggung jawab, tujuan akhirnya tentu saja menciptakan kondisi yang kondusif agar pengalihan tanggung jawab dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan baik,” ujarnya.
Hassan melanjutkan: “Tidak ada gangguan besar terhadap industri yang telah beroperasi sejak lama di bawah pemerintahan sebelumnya.”