Berita

Infografis Jessica Wongso Kembali Ajukan PK Kasus Kopi Sianida dan Alasannya

thedesignweb.co.id, Jakarta – Kurang dari dua bulan setelah dibebaskan bersyarat pada 18 Agustus 2024, Jessica Kumla Ongso menarik perhatian publik. Terdakwa pembunuhan, Wayan Mirna Salihin didampingi pengacaranya Otto Hasibuan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpas) pada Rabu 9 Oktober 2024.

Jessica Ongso telah mengajukan permohonan peninjauan kembali atau PK dalam kasus bernama kopi sianida melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kasus khusus, Jessica juga mengajukan putusan PK ke Pengadilan Tinggi (MA) di hari ulang tahunnya yang ke-36.

Otto Hasibuyan menjelaskan, ada dua alasan kliennya mengajukan PK dalam kasus Kopi Sianida yang menewaskan Wayan Myrna Salihin pada 6 Januari 2016. Gara-gara kasus tersebut, Jessica Ongso kemudian divonis 20 tahun penjara setelah Jessica dibebaskan menjalani hukuman 8 tahun penjara.

“Ada beberapa alasan PK kami. Pertama, ada Novom. Kedua, ada kesalahan hakim dalam mengadili perkara kami,” kata Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024.

Sementara itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan, berkas PK Jessica Ongso sudah masuk ke pengadilan setempat. Informasi lebih lanjut pada nomor 7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024.

Ketua PN Jakarta Pusat nantinya akan menunjuk hakim yang akan mengadili permohonan PK yang akan dilimpahkan ke Mahkamah Agung untuk diadili, kata Atzo.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum juga akan diberi kesempatan menanggapi PK tersebut. Apabila dalam program PK terdapat novum atau bukti baru, maka sumpah novum akan diucapkan terlebih dahulu. “Setelah selesai, berkasnya akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diadili,” kata Atzo.

Apakah Jessica Wang juga memberikan bukti baru atau bukti baru? Baca selengkapnya pada rangkaian infografis berikut ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *