Infografis MK Kabulkan Sebagian Gugatan Terkait UU Cipta Kerja dan 12 Poin Pentingnya
thedesignweb.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi sebagian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Permohonan peninjauan kembali ada pada Berkas no. 168/PUU-XXI/2023.
Ada 5 pelamar yang telah menyampaikan materi kajian UU Cipta Kerja. Partai Buruh terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KPBI) dan Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI).
Setidaknya ada 7 persoalan konstitusionalitas atau ketenagakerjaan yang diperiksa dalam kasus ini. Rinciannya, persoalan Tenaga Kerja Asing (TKA), beberapa kontrak kerja sementara (PKWT) bagi pekerja kontrak, pekerja outsourcing, hari libur, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan masalah pesangon.
“Untuk mengadili, menerima permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan pengujian konstitusionalitas 21 pasal UU Ciptaker. Terutama terkait TKA, PKWT, tenaga kerja outsourcing, hari libur, pengupahan, PHK, dan pesangon.
Bukan itu saja. Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan anggota parlemen untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan baru dan memisahkannya dari UU Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi memberikan waktu minimal 2 tahun.
Apa saja 12 poin penting putusan MK soal UU Cipta Kerja? Baca selengkapnya pada rangkaian Infografis berikut ini: