Berita

Ini 10 Nama Capim KPK yang Diserahkan ke Jokowi, Tak Ada Johan Budi

thedesignweb.co.id, Jakarta – Panitia Pemilihan (Pansel) pada Selasa (1/10/) mengumumkan 10 nama calon yang diajukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. . 2024). Diumumkan sepuluh orang lolos seleksi wawancara dan tes kesehatan fisik dan mental.

Salah satu nama yang dihadirkan ke Jokowi adalah Yohanis Tanak, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2024. Ia kemudian didampingi mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati, Kompol Poengky Indarti, dan mantan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Komjen Setyo Budiyanto.

Sementara mantan Juru Bicara KPK Johan Budi harus melalui tahapan seleksi wawancara dan tes kesehatan. Yohan Budi mengundurkan diri dari keanggotaan DPR RI dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) karena ikut serta dalam pemilihan pimpinan KPK.

Selanjutnya, Jokowi akan mengirimkan nama 10 calon presiden dan 10 calon dewasa ke DPR untuk menjalani pengujian yang baik dan sesuai. Setelah itu, akan dipilih lima pimpinan KPK yang ditunjuk presiden dan lima dewan pengawas KPK.

Sepuluh nama calon pimpinan KPK yang disampaikan panel kepada Presiden Jokowi adalah sebagai berikut:

1. Agus Joko Pramono

2. Ahmed Alamsyah Saragih

3. Djoko Poerwanto

4. Fitroh Rohjahyanto

5. Ibnu Basuki Widodo

6.Ida Budhiati

7. Yohanis Tanak

8. Michael Rolandi hingga Cessanta Brata

9. Poengky Indarti

10. Setyo Budiyanto

Sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 mulai menjabat pada hari ini (101/1/2024), Selasa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) berharap anggota dewan yang baru dilantik segera mengesahkan RUU Perampasan Aset (RUU).

Komisi Pemberantasan Korupsi menaruh harapan besar kepada anggota DPR periode 2024-2029 untuk memperkuat pemberantasan korupsi, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa (1/10).

Tessa melanjutkan: “Komite Pemberantasan Korupsi berharap pengesahan UU Perampasan Aset melalui fungsi legislasinya menjadi prioritas pembahasan di DPR.”

UU Perampasan Aset berlanjut pada masa pemerintahan Komisi III DPR sebelumnya. Padahal, melalui RUU Perampasan Aset ini merupakan salah satu upaya Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memulihkan aset publik yang dikorupsi.

“Kami yakin pemberantasan korupsi sebagai aparat penegak hukum juga dapat menjadi pemulihan aset pendapatan negara secara optimal dan efektif melalui PNBP,” kata Tessa.

KPK juga meyakini anggota baru DRC akan berkomitmen menjalankan peran politiknya dengan jujur.

“Dengan demikian, dalam penyusunan dan pengendalian kebijakan negara, setiap proses politik untuk kepentingan umum dan praktik korupsi dapat dicegah.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *