Bisnis

Ini Kriteria Pekerja yang Bebas Pajak Penghasilan, Catat!

thedesignweb.co.id, Pemerintah Jakarta menerbitkan Pasal 21 Pajak Penghasilan (PP) kepada karyawan sektor tertentu untuk mempromosikan daya beli orang. 

Ketentuan ini diatur oleh kebijakan ini, yang berisi peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada 1025.

Pasal 21 Pajak Penghasilan adalah pajak, gaji, kehormatan, tunjangan, uang pensiun dan pajak lainnya, atas nama dan dalam bentuk apa pun, mengingat pekerjaan, pekerjaan, layanan atau aktivitas 

Ini dilakukan oleh pembayar pajak individu internal. 

Pajak Penghasilan untuk Pajak Penghasilan 21 dimaksudkan untuk periode pajak Januari 2025 hingga Desember 2025 sebelum periode pajak.

Daftar pekerja yang dikeluarkan dari Pasal 21 dari PP Pajak adalah karyawan sektor industri di empat sektor. Antara sepatu lain, kain dan pakaian jadi, furnitur, benda kulit dan kulit.

Klausul 2 menyatakan bahwa pekerja reguler yang memiliki hak untuk merangsang pemberhentian Pasal 21 

Kriteria: Nomor Identifikasi Wajib Pajak (NPWP) atau nomor identifikasi populasi (NIK), yang terintegrasi dengan Direktur Umum Pajak, yang menerima atau menerima tidak lebih dari 10.000.000 rupee per bulan, tidak merangsang Pajak Penghasilan 21, yang lahir di pemerintah lain.

Meskipun untuk karyawan non -propoper, kriteria stimulasi PH 21 adalah: Nomor Identifikasi Wajib Pajak (NPWP) atau jumlah identifikasi populasi (NIK), yang diintegrasikan dengan sistem administrasi manajemen utama Direktur Pajak. Dapatkan gaji dalam satu hari tidak lebih dari RP. Itu tidak menerima pajak penghasilan atas pajak penghasilan, yang dikenakan pemerintah lain berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

Direktur Jenderal Pajak (DGT) atau Direktur Umum Pajak mengumumkan pembaruan terkait dengan masalah akun pajak. Pembaruan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi pengusaha kena pajak (PKP) dari kargo administratif dalam proses membuat akun pajak.

Pada hari Kamis (02/13/2025), mengutip Direktur Konsultasi, Layanan dan Hubungan Masyarakat DGT DWI, mengatakan akun pajak dapat dirilis melalui tiga saluran utama, khususnya, DGT Coretax, Desktop Klien E-F-Invoices.

Ketiga saluran ini memberikan fleksibilitas bagi PKP untuk memilih platform yang sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan mereka. Kemudian, mulai 12 Februari 2025, semua PKP akan dapat menggunakan aplikasi elektronik untuk faktor elektronik dari klien desktop untuk mengeluarkan akun pajak untuk pengajuan barang kena pajak (BKP) dan/atau layanan kena pajak (JKP).

Peraturan tersebut diatur atas pembuangan Direktur Umum Nomor Pajak untuk Direktur Umum Nomor Pajak 12 Februari 2025 untuk menentukan pengusaha kena pajak tertentu.

Namun demikian, ada pengecualian untuk penggunaan faktor elektronik klien desktop, omong -omong, pertama, akun pajak sesuai dengan kode transaksi 06 (presentasi BKP kepada wisatawan asing yang melaporkan dan menunjukkan paspor asing di toko ritel PKP yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN).

 

Kedua, kode transaksi akun pajak 07 (mengirim BKP dan/atau JKP, yang menerima lingkungan pajak dengan nilai tambah, tidak dikumpulkan atau tidak dibuat oleh Pemerintah (DTP)). Tiga, akun pajak yang dikeluarkan oleh PKP, yang menjadikan cabang tempat sentralisasi watt. Pada waktu -sama, akun pajak yang dikeluarkan oleh PKP dikonfirmasi setelah 1 Januari 2025.

Data akun pajak yang dikeluarkan menggunakan faktor elektronik klien desktop akan tersedia secara berkala di Coretax DGT. Data ini akan dimuat selambat -lambatnya dua hari setelah pelepasan akun pajak, yang akan memastikan informasi pajak dan transparansi.

“Saluran aplikasi e-fiell dari klien desktop akan tersedia secara berkala di Coretax DGT selambat-lambatnya H+2 setelah akun pajak,” kata DWI.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *