Berita

Ini Tarif Pajak dan Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta

thedesignweb.co.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menerapkan pembaharuan besar-besaran pada sistem perpajakan daerahnya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang diterbitkan Januari lalu dengan sejumlah perubahan penting.

Perubahan ini merupakan kelanjutan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Keputusan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Tujuannya adalah menyelaraskan sistem perpajakan daerah dengan peraturan perundang-undangan nasional dan meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Morris Danny menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tidak hanya mengatur syarat objek pajak, tapi juga tarif pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB). Nah apa saja updatenya, berikut penjelasannya:

1. Tarif pajak kendaraan bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau pengelolaan kendaraan bermotor. Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang perseorangan atau badan hukum dengan suatu kendaraan bermotor yang disebutkan dalam suatu dokumen atau bukti kepemilikan yang sah. Sedangkan penguasaan adalah penggunaan dan/atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh orang pribadi atau badan yang mempunyai bukti penguasaan yang sah.

Pasal 7 Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang tarif kendaraan bermotor, antara lain: 1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan orang perseorangan ditetapkan sebagai berikut:

A. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;

B. 3% (tiga persen) untuk memiliki dan/atau mengoperasikan kendaraan bermotor kedua;

C. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau pengoperasian kendaraan bermotor ketiga;

D. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau pengoperasian kendaraan bermotor keempat;

E. 6% (enam persen) untuk memiliki dan/atau mengoperasikan Kendaraan kelima, dan seterusnya.

2. Tarif PKB bagi pemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan pegawai, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga keagamaan umum, lembaga umum dan keagamaan, pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebagai berikut: 0 . 5% (nol sampai lima persen).

3. Tarif PCB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Badan ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dan tidak dikenakan pajak progresif.

4. Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada kesamaan nama, nomor registrasi dan/atau alamat.

“Tarif PKB akan ditetapkan secara bertahap atau bertahap untuk properti kedua dan selanjutnya berdasarkan jumlah roda sepeda tergantung jenis kendaraannya,” kata Morris dalam keterangannya yang diperoleh Tribun, Senin (30/9/2024).

Misalnya, jika seseorang memiliki satu sepeda motor dan satu mobil, maka masing-masing mobil dianggap sebagai milik pertama karena ukuran ban sepedanya berbeda-beda, sehingga tidak dikenakan tarif progresif.

Perlu diketahui, dalam Perda 8/2010 dan Perda 2/2015, tarif pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta memiliki 17 tingkat tarif, mulai dari 2% untuk kendaraan bermotor. 17 sampai dengan 10% pertama untuk kendaraan bermotor. Perubahan ini tentunya akan menyederhanakan tarif progresif dari sebelumnya 17 tier tarif menjadi hanya 5 tier tarif.

 

2. Tingkat perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor

Yang dimaksud dengan pajak balik nama atau hak milik kendaraan bermotor adalah pajak atas peralihan hak milik atas kendaraan bermotor karena kesepakatan bersama atau perbuatan atau keadaan sepihak akibat penjualan, penukaran, hibah, warisan. , atau memasuki badan usaha.

Biaya pengalihan hak milik kendaraan dipungut dari pengalihan kendaraan. Tarif bea balik kendaraan tertuang dalam Pasal 13 Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang menyebutkan tarif bea balik kendaraan untuk penyerahan pertama ditetapkan sebesar 12,5% (lima persen dari dua belas).

Dasar penetapan BBNKB adalah harga jual kendaraan. Besarnya pokok utang BBNKB dihitung dengan mengalikan suku bunga pokok dengan suku bunga BBNKB.

Padahal Peraturan Daerah Nomor 1 telah terbit pada tanggal 5 Januari 2024, namun pada tahun 2025 yaitu pada tanggal 5 Januari 2025, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PPN) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) telah ditetapkan. perubahan akan berlaku. .

Hal ini berdasarkan Pasal 115 ayat (1) Perda DKI Jakarta tentang ketentuan Pajak Kendaraan Baru (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) yang berlaku selama 3 tahun terhitung mulai 5 Januari 2022. Waktu transisi, pemilik mobil dapat menyesuaikannya dengan perubahan tarif sederhana.

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang diterbitkan Pemerintah DKI Jakarta merupakan langkah penting dalam penyederhanaan dan pengaturan tarif, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Morris Danny berharap kebijakan tersebut akan memudahkan pemilik mobil untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya, dengan penyesuaian tarif progresif yang lebih sederhana dari sebelumnya.

Pemberlakuan tarif baru yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025 akan memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk melakukan penyesuaian dan persiapan.

“Langkah ini mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan. Mari kita dukung dan ikuti kebijakan ini demi kemajuan dan kesejahteraan bersama,” kata Morris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *