Insentif Kendaraan Listrik Berpotensi Diperpanjang pada 2025
thedesignweb.co.id, Jakarta – Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengusulkan perpanjangan sejumlah insentif pajak hingga 2025. Salah satunya tentu saja subsidi mobil listrik yang akan berakhir pada akhir tahun 2024.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto, insentif perpajakan yang diusulkan antara lain Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Pemerintah (PPnBM DTP), Pajak Penjualan Pemerintah (PPN DTP) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB). , serta PPN DTP atas properti tersebut.
Perluasan insentif ini merupakan strategi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengatasi daya beli masyarakat yang masih tergolong rendah sehingga pemerintah harus mendorong pembangunan.
Sementara itu, salah satu hal yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat kelas menengah adalah tempat tinggal dan mobil untuk menjamin mobilitas saat bekerja, sehingga keringanan pajak terkait perumahan dan kendaraan sangat diperlukan.
Insentif terkait PPN DTP merupakan barang yang sangat diperlukan bagi masyarakat menengah, pertama membeli rumah dan kedua membeli mobil untuk pindah kerja, kata Airlanga dikutip Antara, menulis, Selasa (5/11/2024). ) telah ).
Oleh karena itu, kami akan mengusulkan dua hal tersebut untuk diperpanjang, tambahnya.
Sementara berapa lama dan kuota perpanjangan insentif ini akan dibicarakan dengan Kementerian Keuangan.
Persiapan berbagai Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden (Perpres) mengenai penerapan sejumlah insentif pada tahun mendatang terus dilakukan.
“Jadi ini masih menunggu pembahasan dengan Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati karena seperti kemarin ada kuota (kelonggaran pajak) untuk sepeda motor. Jadi besarannya (kuota kelonggaran tersebut) tidak terbatas,” ujarnya.