Instruktur Fitnes di Lampung Rudapaksa dan Kuras ATM Milik PNS, Ancam Sebar Video Syur
LIPUTAN 6.COM, LAMPANG – Seorang janda yang memiliki status resmi (PNS) di Lampang adalah korban pemerasan, ancaman dan pemerkosaan, instruktur kebugaran Hidatulloh (30). Para penulis, yang muncul sebagai pengulangan sebelumnya, menguras isi kasir otomatis korban senilai 10 juta euro.
Polisi Kasatreshkrim Bandar Lampang, Komisaris M Hendrik mengungkapkan bahwa April April, para pelaku dan korban telah jatuh cinta selama dua tahun. Namun, hubungan tersebut menyebabkan kejahatan pada hari Selasa (10/12/2024).
.
Di rumah sewaan, penulis melakukan kekerasan fisik terhadap korban dan mengancam penggunaan pisau. Korban terpaksa memiliki hubungan seperti suami dan wanita saat mendaftar menggunakan ponsel penulis.
“Setelah aksinya, penulis bersikeras menyebarkan kartu ATM korban dan pinnya merekam video yang menarik. Korban terpaksa mengirimkan ATM dan penulis dikeringkan dengan Rp 10 juta.”
Hasil penyelidikan telah mengungkapkan bahwa penulis telah berulang kali mengancam kekerasan dan korban, termasuk ancaman menyebarkan video yang menarik. Uang kriminal digunakan oleh penulis hingga tanggal wanita lain.
Polisi telah menyita beberapa bukti, termasuk dua bilah, ponsel iPhone X, ponsel Oppo dan kartu ATM korban. Hendrick menyebutkan bahwa penulis dua kali lebih sebagai penjahat berulang di penjara.
Hendrick berkata, “Penulis telah didakwa dengan maksimal 12 tahun penjara,” Pasal 285, Pasal 368 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 6 Hukum RI No. 12 dari RI No. 12.
Ketika dia bertanya, penulis mengklaim bahwa dia menyesal. “Saya salah, saya tidak ingin menyebarkan video,” kata Hidayatulloh. Sekarang, penulis telah ditangkap di Pusat Penangkapan Bandar Lampang Mapolresta.