iPhone 16 Masih Terkendala Izin TKDN, Apple Ingin Temui Menperin!
thedesignweb.co.id, Jakarta – Nasib seri iPhone 16 di Indonesia nampaknya menjanjikan, setelah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dikabarkan baru saja menerima surat dari Apple.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eco S.A. Menurut Kahyantho, manajemen Apple sudah meminta waktu untuk bertemu langsung dengan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Agus Gumiwang Kartasasminta.
Seperti dikutip dari Bisnis Liputan 6.com pada Selasa (5/11), “Benar, kami sudah menerima surat dari Apple dan Menteri Perindustrian sudah menerimanya. Beliau ingin bertemu dengan Menteri dan menjelaskan secara langsung.” /2024).
Pertemuan antara raksasa teknologi AS dan menteri perindustrian tersebut disebut-sebut akan membahas rencana lebih lanjut penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Sejauh ini iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max belum bisa dipasarkan di Indonesia karena persyaratan Standar Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Sesuai Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017, persyaratan TKDN harus dipatuhi oleh setiap perangkat elektronik, baik smartphone maupun tablet.
Echo menjelaskan, pada prinsipnya kementerian tidak akan menutup pintu terhadap Apple. “Tapi kami berharap dapat mempercepat komitmen investasi kami,” ujarnya seraya menambahkan bahwa iPhone 16 harus memiliki dompet TKDN.
Sesuai kebijakan pemerintah, perangkat HKT (HP, Komputer Genggam, dan Tablet) yang dijual di Indonesia harus memenuhi nilai TKDN tertentu.
Langkah ini bertujuan untuk mendukung produksi dalam negeri dan investasi di sektor teknologi.
Nilai TKDN ditentukan oleh komitmen pemerintah Indonesia dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis produksi dalam negeri.
Prinsipnya, investasi berbanding lurus dengan nilai TKDN, kata Eco.
Lebih lanjut, Eco mengatakan prinsip Kemenperin adalah mengundang manajemen Apple untuk bertemu dengan Menteri Perindustrian. Namun ada syaratnya, yaitu mampu mempercepat kesadaran investasi di Indonesia.
Namun pada prinsipnya kami mendorong percepatan komitmen investasi Apple di Indonesia. Kami masih menunggu keputusannya, ujarnya.
Sebelumnya, Komisi VI DPR menyoroti iPhone 16 dilarang masuk ke Indonesia. Dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri SOAS Erik Tohir dipastikan alasan larangan tersebut adalah permintaan izin pajak atau pembebasan pajak perusahaan selama 50 tahun dari Apple. Ingin berinvestasi di Indonesia?
Mufti Anam, anggota Komisi VI DPR RI seksi PDIP menilai permintaan itu keterlaluan dan gila. Jadi katanya iPhone harus dilarang di Indonesia.
“Hari ini ramai heboh di media sosial tentang bagaimana iPhone 16 dilarang masuk ke Indonesia, Pak. Namun, kami jelaskan alasannya dari pemerintah, yaitu karena iPhone diminta membayar pajak 50 tahun. Liburan kali ini Pak, iPhone ini memang pantas dilarang masuk negara.”
“Mereka senang sekali dengan uang yang didapat dari Indonesia, tapi mereka ingin berinvestasi di sini dan meminta syarat yang disebut tax holiday 50 tahun,” lanjut Mufti.
Sehingga mereka berharap Mufti Eric bisa terlibat dan membantu Indonesia agar tidak bergantung pada produk iPhone.
Jadi kita harap Pak Menteri BUMN minta, jaringan yang luar biasa ini menguasai sepak bola kelas dunia. Jadi kita harap beliau turun tangan dalam masalah ini pak, biar tidak tergantung yang namanya iPhone, ujarnya. katanya.
Menurut Mufti, kemarahan tidak hanya terjadi di level politisi, masyarakat Indonesia juga merasa terganggu dengan situasi yang dihadirkan Apple.
“Kami dan masyarakat Indonesia marah dengan iPhone. Kalau perlu dilarang semuanya, semua produk iPhone tidak bisa masuk ke negara kami, Pak. Ini penghinaan bagi negara kami,” tutupnya.