Islamic Coin Dapat Pengakuan dari Indonesia dan Kenya
thedesignweb.co.id, Jakarta Islamic Coin (ISLM), mata uang kripto syariah yang diluncurkan tahun lalu, baru-baru ini mendapat dukungan fatwa dari beberapa dewan syariah nasional (DSN). Pengakuan terbaru datang dari DSN Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Fatwa Kenya.
Pendiri Aliansi Media Kripto Indonesia (AMCI) Isibel Harta menjelaskan persetujuan ini sangat penting untuk melegitimasi status Islamic Coin sebagai mata uang kripto yang mengutamakan etika sesuai prinsip syariah dan keuangan Islam.
FATWA ini juga mendukung misi token yang lebih luas untuk menyediakan solusi DeFi etis yang menargetkan populasi Muslim dunia.
“Dukungan FATWA oleh Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Fatwa Kenya merupakan pencapaian penting bagi Islamic Coin dan jaringan HAQQ. Dukungan ini menegaskan komitmen Islamic Coin terhadap kepatuhan syariah, meningkatkan kredibilitasnya di komunitas Muslim global,” ujarnya, Rabu (7/3/2024).
Dukungan MUI Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan lembaga tertinggi Islam di Indonesia yang didirikan pada tahun 1975. Dewan bertanggung jawab untuk mengeluarkan FATWA, yang merupakan pendapat hukum Islam tentang berbagai hal termasuk keuangan. Fatwa MUI sangat berpengaruh, apalagi mengingat status Indonesia sebagai negara mayoritas Muslim terbesar di dunia.
MUI telah memperluas FATWA yang ada – yang sudah berlaku pada koin syariah – untuk digunakan di Indonesia, sehingga membuka pintu ke pasar Asia Tenggara. Populasi Muslim di Indonesia melebihi 240 juta jiwa, menjadikannya pasar yang besar bagi produk keuangan syariah. Dengan sekitar 87% dari 275 juta penduduknya adalah Muslim, terdapat permintaan yang signifikan di negara ini akan produk keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Ia yakin persetujuan ini dapat meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa produk keuangan Islamic Coin sesuai dengan prinsip Islam, yang melarang praktik seperti riba (riba), ketidakpastian berlebihan (garar), dan perjudian (maysir). Sertifikasi ini sangat penting untuk membangun kepercayaan dan memperluas basis pengguna di Indonesia.
Koin Islami untuk Afrika Timur Kenya merupakan pusat perdagangan, keuangan dan teknologi yang penting di Afrika Timur. Wilayah ini mengalami pertumbuhan pesat dan peningkatan adopsi teknologi.
Pengakuan Dewan Fatwa Kenya, yang memperluas fatwa Islamic Coin yang ada di wilayah tersebut, menunjukkan keinginan perusahaan untuk menyediakan produk dan layanan yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam.
Kenya, yang terkenal dengan sektor teknologinya yang berkembang dan dikenal sebagai ‘Sabana Silikon’, adalah salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi tercepat di Afrika. Persetujuan FATWA oleh Dewan Fatwa Kenya memungkinkan Islamic Coin memasuki pasar yang dinamis ini dengan menawarkan solusi keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai Syariah dan etika lokal.
Islamic Coin sebelumnya berpartisipasi dalam acara ETHSafari 2023 di Kenya, yang memungkinkan proyek tersebut memanfaatkan komunitas blockchain lokal dan memamerkan produk keuangan yang sesuai dengan syariah. Penerapan FATWE terbaru menjadi landasan bagi kehadiran yang lebih signifikan di kawasan ini.
Islamic Coin bertujuan untuk mengembangkan bakat lokal dan mendukung proyek-proyek menjanjikan di Afrika Timur. Proyek ini juga menjanjikan hibah ekosistem sebesar US$40 juta dan peluang inkubasi di kawasan ini melalui HAQQ Labs, serta merencanakan acara kompetitif di masa depan seperti hackathon. Dengan mempromosikan inovasi dan praktik etis, Islamic Coin bertujuan untuk berkontribusi pada pertumbuhan teknologi dan ekonomi di wilayah tersebut dengan memastikan bahwa solusi keuangannya sejalan dengan nilai-nilai dan kebutuhan lokal.
Isybel menambahkan bahwa dengan menyelaraskan produk keuangannya dengan prinsip-prinsip Islam, Islamic Coin siap memberikan dampak yang signifikan pada pasar Indonesia dan Afrika Timur. Dengan memperkuat kehadirannya di wilayah-wilayah ini, proyek ini terus memimpin dalam menggabungkan teknologi blockchain dengan keuangan Islam, menciptakan nilai bagi komunitas di seluruh dunia.