Istana Terima Surat Pengunduran Diri Sahbirin Noor dari Jabatan Gubernur Kalsel
thedesignweb.co.id, Jakarta – Sahbirin Noor alias Paman Birin mengajukan pengunduran diri dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Surat pengunduran diri telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto dengan tembusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan pihak Istana telah menerima soft copy surat pengunduran diri Sahbirin Noor.
Surat pengunduran dirinya sudah dalam bentuk soft copy sudah diterima dari presiden dan salinannya juga dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri, kata Hasan, saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).
Sementara hard copy surat pengunduran diri Sahbirin Noor masih dalam proses. “Dokumen fisiknya sedang dalam perjalanan,” kata Hasan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka.
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, diketahui ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa orang di Kalsel. Total, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pasca OTT.
Sahbirin yang rupanya ‘menghilang’ setelah ditetapkan sebagai tersangka, mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin. KPK menyatakan Sahbirin Noor tidak sah sebagai tersangka kasus suap proyek tersebut.
Sidang pembacaan putusan jelang sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11). Hakim menyatakan penetapan tersangka Sahbirin oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik.
Pertama, penerimaan dan pengabulan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian, kata hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.
Hakim menyatakan putusan tersangka Sahbirin Noor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hakim juga menyebut KPK sewenang-wenang.
“Menyatakan perbuatan tergugat dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedur dan melawan hukum serta dinyatakan batal demi hukum,” pungkas hakim.
Wartawan : Alma Fikhasari
Merdeka.com