Berita

THE NEWS Istri Kerja di Luar Kota, Pria Ini Tega Jual Bayinya Seharga Rp15 Juta

thedesignweb.co.id, Jakarta – Seorang ayah bernama RA (36) ditangkap polisi setelah kedapatan menjual bayinya yang berusia 11 bulan kepada orang lain. RA menjual bayi darah dagingnya seharga Rp 15 juta.

Sayangnya, ayah kandung korban mengaku menjual anaknya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sedangkan ibu kandung korban bekerja di Kalimantan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol David Yunier Canitero mengatakan, tiga orang telah ditangkap karena menjual anak. Selain ayah kandung RA, polisi juga menangkap HK (32) dan MON (30) sebagai pembeli anak yang dijual tersebut.

Pelaku HK dan MON ditangkap pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB. Menyusul penangkapan sebelumnya terhadap pelaku RA, pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 atas tindak pidana terhadap anak dan/atau perdagangan anak dan/atau perdagangan manusia. (TPPO) dalam hal ini,” Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangierang David Jan Canetro.

Kepada polisi, pelaku RA bercerita, awal kejadian ia tega menjual anak kandungnya sendiri. Ia melihat postingan di media sosial Facebook yang meminta untuk membelikan anak kecil atas nama akun MON atau Oktavis. Setelah itu, pelaku RA berkomunikasi melalui Messenger dan WhatsApp serta membuat janji bertemu dengan pemilik akun tersebut di wilayah Tangerang.

Selanjutnya sesuai kesepakatan, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari anak korban membawa korban yang sebelumnya diasuh dan menitipkan ibu mertuanya untuk membawanya ke Tangiering. rumah saudaranya,” ujarnya.

Sesampainya di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun Facebook yang dihubunginya dan mendapat uang sejumlah Rp 15.000.000. Menurut David, pelaku menjual anak tersebut tanpa sepengetahuan ibu kandung korban yang bekerja di Kalimantan dan mengalami tekanan keuangan.

Saat kembali ke Jakarta dan menanyakan kepada suaminya RA yang berinisial ibu kandung korban, RD, tentang anaknya, dia menjawab berada di Tangierang. Namun karena curiga, ibu korban terus menekan pelaku, dan terakhir mengatakan anaknya dijual ke seseorang di Tangerang seharga Rp 15 juta pada 20 Agustus 2024, jelasnya.

Kemudian berdasarkan reaksi dan kejadian yang terjadi, ibu kandung korban RD segera datang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dan kami mendapat informasi bahwa korban menginap bersama pasangan suami istri HK dan MON di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, katanya.

Saat diperiksa, keduanya mengaku membeli korban seharga Rp 15 juta melalui pertemuan di Kawasan Sungai Sisadan, Sukasari, Kota Tangerang.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara setelah polisi menjeratnya dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *