Izin Penjualan iPhone Bisa Dicabut Kalau Apple Tak Penuhi Komitmen Investasi?
thedesignweb.co.id, Jakarta – Penjualan iPhone dan produk Apple lainnya di Indonesia mengancam dan rilis.
Diungkapkan oleh menteri industri Agus Gyulvang Cartitasis, ini mengganggu batas ketat untuk Apple jika perusahaan Amerika tidak meningkatkan investasi di Indonesia.
Menurut Menteri Industri, basis sanksi adalah Menteri Industri 29/2017. Kurangnya kewajiban investasi Apple juga menghubungkan dengan implementasi segitiga iPhone.
“Faktanya, kami memiliki dasar untuk pembatasan yang tidak mengikuti Apple untuk membuat janji dalam rencana ke -3, yang tidak setuju dengan pusat bisnis Permenperin, 29/2017.
Menteri Industri tidak mengikuti, misalnya, ini disebabkan oleh kurangnya investasi Apple Active Academy dalam implementasi investasi dalam industri inovatif. Permenperin 29/2017, ada juga peran dalam pembangunan Pusat Penelitian dan Pengembangan (RND).
Menurutnya, ada beberapa langkah dalam memberikan pembatasan pada pembatasan pembatasan yang terkandung dalam Bagian 59 dari bagian Perumerin.
Pertama -tama, itu adalah tanggung jawab meningkatkan modal atau investasi. Denda kedua adalah pembekuan komponen internal (TKDN), dan yang ketiga adalah pembatalan sertifikat TKDN.
Ketika pemerintah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi yang lebih parah, ini berarti bahwa produk Apple tidak dapat dijual di Indonesia. Ini adalah salah satu persetujuan distribusi atau persyaratan penjualan adalah integritas TKDN.
“Kita dapat menggunakan hambatan dalam kasus Apple, pembatasan bisa dalam bentuk penghapusan TKDN,” Aguus menekankan.
Sampai sekarang, Kementerian Industri belum menetapkan pembatasan Apple. Alasannya, karena industri dan menteri stafnya masih mencoba bahwa Apple akan meningkatkan nilainya di Indonesia.
Belum lama ini, Kementerian Negara dan Apple juga bertemu untuk membahas investasi di Indonesia.
“Kami memberikannya kesempatan.
Di masa lalu, Apple terlibat di Pabrik Peralatan Airtag untuk bertemu TKDN dan menjual produk iPhone di Indonesia.
Sayangnya, menurut Menteri Industri, pabrik Airtag tidak ada hubungannya dengan departemen ponsel dengan iPhone. Dengan demikian, Apple tidak memenuhi persyaratan TKDN untuk menjual iPhone 16 di Indonesia.
IPhone 16 tampaknya dijual di Indonesia, dan Apple berencana untuk membuat pabrik tiket pesawat di Bataman, Kepulauan Riayan.
Dilaporkan oleh Menteri Industri Agus Gulwang Cartasitite di kantornya.
Adapun alasan, dia mengatakan bahwa Agus, karena Airtag bukan bagian dari iPhone. Dengan cara ini, inventaris Standar Peralatan Internal (TKDN) berbeda.
Agus menjelaskan Permenperin 29/2017, perhitungan nilai TKDN yang mengikuti Permenkominfo dan Permenperin.
Ini berarti bahwa bagian langsung dari ponsel adalah bagian langsung dari iPhone.
Menurut Agus, pembangunan pabrik Airtag tidak akan mempengaruhi pengiriman sertifikat TKDN di iPhone 16. Ini berarti bahwa iPhone 16 belum dapat dijual di Indonesia.
“Airtag, yang akan mengirimkannya melalui TIK melalui Apple, bukan peran langsung, bukan bagian langsung dari Apple HKT,” kata Agus Gumjan.
“Jadi, jika kita melihat hukum, itu tidak dapat diizinkan atau tidak bisa.
Agus mengatakan bahwa jika pengakuan investasi Apple dibuat untuk membangun pabrik Airtag, sertifikat TKDN yang dikeluarkan oleh Kementerian Industri hanya untuk melacak produk.
Pada hari Rabu sore, 8 Januari 2025, Apple masih tidak memiliki alasan untuk memberikan persetujuan TKDN untuk produk Apple, terutama iPhone 16.