Regional

Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Ijazah, Anggota DPRD Lampung Selatan Belum Ditahan

thedesignweb.co.id, Lampung – Kedua tersangka kasus penggunaan ijazah palsu pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 tidak ditangkap Ditreskrimsus Polda Lampung. Salah satu tersangka adalah anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati, warga Desa Sidomukti, Kecamatan Tanjung Sari.

Selain Supriyati, tersangka lainnya adalah Akhmad Sahrudin yang diduga mengelola percetakan ijazah. Akhmad adalah Presiden Pusat Pembelajaran Masyarakat Bougainville (PKBM). 

Ya, sejauh ini belum ada penangkapan (tersangka Supriyati dan Akhmad Sahrudin), kata Kompol Donny Arief Praptomo, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Selasa (17/12/2024). .

Donny menjelaskan, kedua tersangka tidak ditangkap karena beberapa kali bertemu. Mereka dianggap tidak bisa melarikan diri, menghancurkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Kedua tersangka memiliki tempat tinggal dan profesi yang jelas, ujarnya.

Meski demikian, pihaknya masih mempersiapkan pemeriksaan ulang terhadap kedua tersangka. “Detail lebih lanjut akan diberikan nanti,” ujarnya singkat.

Ia juga mengatakan, ada 16 saksi dalam kasus tersebut yang dimintai keterangan. 

“Kami memberikan keterangan kepada 16 orang saksi, termasuk pengurus sekolah dan siswa,” ujarnya. 

Kepolisian Daerah Lampung membenarkan bahwa penyelidikan atas insiden tersebut sedang berlangsung. Supriyati, tersangka asal Daerah Pemilihan (Dapil) 6 yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram, dijerat dengan ayat (1) dan atau ayat (2) pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003. . Tentang Sistem Pendidikan Nasional sesuai Pasal 55 KUHP.

“Kami terus melakukan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap Supriyati dan Akhmad Sahrudin yang saat ini berstatus tersangka,” kata Donny.

Sebelumnya diberitakan, Supriyati, anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dan Bareskrim Lampung karena menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

Selain Supriyati, polisi juga menetapkan Akhmad Sahrudin yang mencetak ijazah palsu tersebut sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Lampung Kompol Umi Fadilah Astutik membenarkan status penangkapan kedua tersangka usai sidang, Senin (9/12/2024). 

Ijazah palsu yang digunakan Supriyati merupakan paket ijazah C yang dikeluarkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougainville. 

Dokumen ini diduga palsu tanpa mengikuti prosedur pendidikan formal sesuai hukum. Padahal, data ijazah, termasuk Nomor Pokok Mahasiswa Nasional (NISN) diketahui milik orang lain.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *