Jadwal Operasional dan Lima Lokasi Samsat Keliling di DKI Jakarta
thedesignweb.co.id, Jakarta – Pemilik kendaraan wajib membayar pajak di masa pandemi Covid-19 dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Pilihan lainnya warga DKI Jakarta bisa mengunjungi Samsat Keliling yang tersebar di lima lokasi berbeda. Berdasarkan informasi dari akun Instagram @humaspajakjakarta pada Rabu (21/10/2020).
WIB buka mulai pukul 08.00 hingga 12.00. Bagi yang ingin membayar pajak dapat melakukannya pada hari Senin sampai Jumat.
Untuk wilayah Jakarta Pusat Pemilik mobil bisa datang ke depan Parkir Samsat Pusat. Sedangkan Samsat Keliling ke wilayah Jakarta Utara tersedia di depan Parkir Samsat Utara.
Khusus untuk wilayah Jakarta Barat. Tersedia di depan Parkir Samsat Barat dan untuk Parkir Jakarta Selatan di depan Parkir Polda. Sedangkan Samsat Keliling tersedia di depan Parkir Samsat Timur. Tonton video pilihan di bawah ini.
Sedangkan syarat perpanjangan masa pajak mobil adalah sebagai berikut.
1. Tidak membayar pajak mobil lebih dari 1 tahun.
2. Membawa KTP pemilik asli beserta fotokopinya.
3. Membawa BPKB asli beserta fotokopinya.
4. Bawalah STNK asli beserta salinannya.
5. Surat kuasa terdiri dari stempel dan salinan identitas orang yang bersangkutan, jika diberi kuasa.