Berita

Jaksa Minta Hakim Tolak Gugatan Pengembalian Aset Rafael Alun: Sekeluarga Terlibat TPPU

thedesignweb.co.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim membatalkan kasus pengembalian aset sekelompok orang terhadap Rafael Alun Trisbad. Sebab, jaksa menyebut seluruh keluarga Rafael, termasuk ibu, istri, adik, dan kakaknya terlibat pencucian uang.

Kejaksaan mengungkap hal tersebut pada Kamis (11/7) dalam perkara penyitaan aset yang diajukan keluarga Rafael ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dalam melakukan tindak pidana pencucian uang yang tinggi, sesuai fakta yang terungkap di pengadilan, tidak hanya dilakukan bersama dengan terdakwa Rafael Alun Trisambado Ernie Meike Tarondek, tetapi juga Irene Suheriani sang superman, gangster Sulaksona dan bersama-sama. Christopher Diokadharma menanggapi penyitaan aset Rafael melalui suratnya karena “kerja sama yang erat dan sadar dalam mencapai tujuan yang diinginkan bersama.”

Jaksa mengatakan sebagian aset Rafael, termasuk tanah dan bangunan di Jakarta, merupakan kesepakatan antara Kemenkev dan keluarganya, mantan pejabat di Departemen Pajak Kementerian Keuangan.

Jika sebagian harta dibelanjakan dengan tujuan untuk memusnahkan bekas-bekas tindak pidana dengan memperoleh suatu harta.

Hal ini terlihat dari tudingan Raphael yang menyebut upaya TPPU-nya terfokus pada aset perhiasan, safe money, pembuatan zona aman, restoran dan kafe yang rumah kayunya.

Berdasarkan fakta yang terungkap di pengadilan, dia tidak hanya bersama terdakwa Rafael Alun Trisambado Ernie Meike Tarondek, tetapi juga bersama Irene Suheriani yang dibawa bersama superman bahkan menyembunyikan sumber mobil di dalam mobil. Bentuk Jeep Wrangler, terdakwa Rafael Alun Trisamboda melakukannya dengan jaksa Marcus Sellaji sebagai pemohon kedua.

Atas dasar itu, jaksa mengaku pihak keluarga Rafael akan menentang permohonan tersebut karena penggugat yang merupakan kakak, adik, dan istri Rafael jelas-jelas terlibat dalam kasus pencucian uang tersebut.

Sumber: Rahmat Baihaqi / Merdeka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *