Berita

Jampidum Kejagung Tegaskan Kejahatan di Sektor Aset Kripto Tak Lolos dari Jerat Hukum

Coverage6.com, Jaksa Agung Young Jakarta untuk Kejahatan Publik (Jam), menyatakan bahwa Asep Nana Mulyana, setiap pelanggaran hukum cryptocurrency tidak luput dari hukum. Ini juga didasarkan pada adanya perubahan akurat dalam peraturan, pembelajaran teknologi penelitian yang efektif dan menguasai teknologi blockchain.

Untuk alasan ini, ASEP menekankan bahwa semua jaksa penuntut di kantor Menteri Kehakiman perlu memiliki keterampilan khusus dan kemampuan teknis untuk memahami bisnis digital, terutama enkripsi. Dia mengatakan kemampuan untuk mendeteksi aliran modal yang memasuki berbagai yurisdiksi.

Sebaliknya, ASEP juga menunjuk ke dana ilegal melalui sistem kriptografi yang telah kehilangan suatu negara hingga RP1,3 triliun per tahun menggunakan perangkat digital.

“Pelaku semakin terampil dalam melakukan penipuan investasi kriptografi yang merusak negara dengan menggunakan perangkat digital seperti mixer dan beton untuk menghilangkan jejak bisnis, silang -bridges untuk memindahkan aset antar blok tanpa menemukan,” katanya.

“Tidak cukup jika kita hanya mempercayai metode tradisional untuk menyelesaikan masalah ini,” tambah ASP.

Dia juga mengungkapkan bahwa di masa depan, kantor Menteri Kehakiman akan menghadapi banyak masalah yang mengembangkan kerja sama antara unit kerja.

“Dalam arti yang sama, tentu saja, praktik terbaik dalam studi aset kriptografi harus menjadi pengetahuan umum,” kata ASEP.

 

Untuk mempersiapkan jaksa penuntut untuk memahami ekosistem crypto, Sekretaris Kehakiman memegang “kemampuan untuk membangun dan mensertifikasi perawatan aset kriptografi” di Institut Pendidikan dan Pelatihan Indonesia, Jakarta, pada hari Senin (3/2/2025).

Tujuan dari bisnis ini adalah sebagai penyediaan jaksa yang terkait dengan pemahaman dan kedalaman keahlian teknologi blockchain, perdagangan enkripsi dan pola kriptografi yang semakin beragam.

Kegiatan pelatihan ini dirancang untuk melatih jaksa penuntut untuk menggunakan alat diagnostik blockchain dan memahami metode pengukuran dana ilegal yang dilakukan pada dua tingkat, yaitu: tahap di BASI. Ii. Pelatihan lebih lanjut dari fase pada akhir April 2025, termasuk penelitian dan penggunaan aset kriptografi.

Setiap studi dan implementasi akan diikuti oleh tes sertifikasi yang diakui internasional yang kemudian akan membuka lebih banyak kerja sama dengan organisasi internasional seperti UNODC, Inisiatif Pemulihan Aset Bank Dunia (STAR), di Gugus Tugas Aksi Keuangan (FATF). 

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *