Jangan Asal Jual Sepeda Motor yang Masih Kredit, Bisa Terancam Penjara
thedesignweb.co.id, Jakarta – Membeli sepeda motor dengan sistem kredit masih menjadi pilihan masyarakat Indonesia. Cukup dengan membayar uang muka dalam jumlah kecil dan melakukan cicilan bulanan dalam jangka waktu tertentu, calon konsumen sudah bisa memiliki kendaraan idamannya.
Namun, Anda tidak boleh sembarangan mengalihkan pinjaman atau menjual sepeda motor saat proses peminjaman masih berlangsung. Alasannya, perbuatan tersebut tidak sah dan merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara apabila dilakukan tanpa sepengetahuan pihak pemberi pembiayaan yang menjamin barang titipan tersebut atau proses peralihan kepemilikan barang tersebut.
Salah satu kasusnya menyangkut salah satu debitur FIFGroup cabang Jember, Syaiful Bahri. Konsumen memberikan pinjaman untuk sepeda motor Honda Vario miliknya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jember pada Senin 29 Januari 2024, Saiful Bahri mengaku bersalah atas pelanggaran tersebut.
Akibat perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta, sesuai putusan Nomor 692/fid. B/2023/PN Jmr.
“Saat kami menanyakan keberadaan unit tersebut, Saiful Behri mengatakan istri mudanya sedang mengendarai sepeda motor. Namun setelah diselidiki lebih lanjut kami mengetahui bahwa unit tersebut telah terjual dan berlokasi di luar wilayah Jember.” katanya. Kepala Cabang FIFGroup Jember, Junaidi melalui Kepala Seksi Pemulihan Cabang Jember, Eko Yomi Wahyudi, dalam keterangan resmi, Senin (02/02/2024).
Atas tindakan tersebut, FIFGROUP Cabang Jember melaporkan Syaiful Bahri ke polisi dan memulai proses hukum.
Perbuatan Syaiful Bahri melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 pasal. 23 bagian 2, yang mengatur bahwa pemberi fidusia dilarang memindahtangankan, menjaminkan atau menyewakan barang-barang yang menjadi obyek jaminan perwalian tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima.
Jika terjadi pelanggaran, tindakan tersebut dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Art. 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 juta.
Sementara itu, Kepala Cabang FIFGROUP Jember Junaidi menghimbau kepada seluruh nasabah untuk melapor dan datang ke kantor jika menemui kesulitan dalam pembayaran angsuran, untuk segera mencari solusi agar tidak saling merugikan.
“Saya berharap tidak memindahtangankan, menjaminkan, menyewakan atau menjual jaminan perwalian karena tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana dan penjara,” kata Junaidi.