Otomotif

WEB NEWS Jangan Semaunya, Perhatikan Hal-Hal Ini saat Manfaatkan Fasilitas Pengisian Daya Mobil Listrik

thedesignweb.co.id, Jakarta – Jumlah pengguna mobil listrik di Indonesia terus bertambah. Lokasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) terus ditambah untuk memudahkan pengguna kendaraan listrik dalam mengisi baterainya.

Namun belakangan ini, beberapa perilaku pemilik kendaraan listrik yang tidak menentu menjadi sorotan di media sosial. Sebab, mereka memanfaatkan area SPKLU untuk memarkir kendaraan tanpa memungut biaya.

Fenomena ini nampaknya cukup menarik mengingat populasi kendaraan listrik yang semakin meningkat. Masalah baru tampaknya muncul ketika membandingkan opsi pengisian daya publik dengan pengguna kendaraan listrik itu sendiri.

Di sisi lain, tidak adanya aturan baku seperti di SPBU juga membuat pengalaman SPKLU terkadang cukup membuat frustasi. Sebaiknya ada label tertulis yang memandu pengguna perlengkapan listrik.

Oto.com mencoba mengkaji beberapa regulasi terkait penggunaan SPKLU di beberapa negara yang diharapkan dapat diterapkan di Indonesia.

Pertama, antre secara teratur. Hal ini tentunya berkaitan dengan tata krama dan kebiasaan yang harus diikuti oleh semua pengguna listrik. Hargai pelanggan yang sudah mengantri terlebih dahulu dan sabar menunggu giliran. Jangan melewati batas.

Catatan untuk penyelenggara SPKLU, ada baiknya ada yang mengatur jalurnya. Hal ini dapat dilakukan dengan nomor antrian, area antrian atau solusi lainnya.

Bagi pemilik mobil listrik, pastikan Anda memahami kondisi pengisian daya seperti peta elektronik, aplikasi di ponsel, dll. Hal ini untuk menghindari waktu tunggu yang lebih lama.

Pemilik kendaraan listrik juga dilarang menggunakan area parkir stasiun pengisian. Hal ini tentunya akan menjadi kekhawatiran bagi pengguna EV lainnya yang ingin mengisi daya mobilnya.

Bagi penyelenggara SPKLU, solusinya adalah dengan mengerahkan personel untuk mencegah mobil berhenti, memberikan layanan pesan ke ponsel pemilik mobil, atau mengirimkan pesan melalui pengeras suara.

Anda juga bisa menawarkan beberapa persewaan mobil yang berlokasi di kawasan SPKLU namun tidak dikenakan pajak. Perlu diketahui bahwa SPKLU bukanlah tempat parkir yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan listrik.

Permasalahan di atas juga bisa diatasi oleh pemilik mobil listrik. Gunakan fungsi telematika kendaraan listrik untuk memberi tahu Anda saat pengisian daya selesai. Atau pemilik dapat menyetel alarm untuk waktu pengisian daya sehingga pemilik EV lainnya tidak perlu menunggu terlalu lama.

Beberapa negara Eropa telah mengeluarkan rekomendasi agar pemilik mobil listrik hanya membayar hingga 80 persen. Hal ini untuk mengurangi waktu tunggu kendaraan lain.

Selain itu, biasanya dibutuhkan waktu lebih lama untuk mengisi daya hingga 100 persen. Bagi pengguna kendaraan listrik dengan pengisian cepat, waktu pengisian 80 persen membutuhkan waktu yang cukup lama, namun menambah jarak tempuh yang cukup jauh.

Masalah pengisian daya ini sebenarnya bisa menjadi contoh, khususnya pada kendaraan listrik dengan kemampuan pengisian cepat yang menggunakan arus searah. Berbeda dengan mobil listrik yang hanya memiliki pengisian daya AC.

Jenis ini biasanya memakan waktu lebih lama dan mengganggu pengguna EV dengan pengisian cepat saat kabel pengisi daya berdekatan.

Pengguna EV tanpa fast charge tentunya harus merencanakan rute perjalanan tanpa perlu mengisi daya SPKLU.

 

Label SPKLU lain yang bisa dilakukan adalah memastikan letak kendaraan tidak menghalangi kabel charger lainnya.

SPKLU biasanya memiliki beberapa kabel dengan pengaturan daya, pastikan tersedia saat mobil lain ingin mengisi daya.

Bantu pemilik EV lainnya dengan masalah pengisian daya. Misalnya dengan SPKLU dan prosedur operasional lainnya.

Gunakan aplikasi pengisian daya untuk memantau proses pengisian daya, atau secara manual menunjukkan perkiraan waktu pengisian daya dan nomor kontak di jendela mobil atau oleh petugas keamanan jika pelanggan lain ingin menggunakan fasilitas pengisian daya. 

Selain itu, jangan pernah mengeluarkan senjata dari kendaraan lain tanpa izin. Selain tertundanya proses pengisian, bisa saja kendaraan tidak melakukan pengisian daya sesuai dengan pemiliknya, sehingga jarak yang ditempuh tidak mencukupi untuk mencapai akhir perjalanan.

Hal ini juga yang harus dipelajari oleh pengguna mobil listrik di Indonesia. Lebih suka berolahraga di rumah jika Anda punya banyak waktu luang untuk bersantai. Saat bepergian jarak jauh atau untuk mengisi daya dalam situasi darurat, pilihlah pengisian daya SPKLU.

Penggunaan SPKLU juga berkaitan dengan kendali jarak jauh. Pemilik kendaraan listrik harus mengatur rincian perjalanan untuk memungkinkan pengisian yang tidak perlu. Hal ini dilakukan untuk menghindari backlog di SPKLU.

Banyak orang yang melakukan isi ulang di SPKLU karena memiliki fasilitas fast charge. Namun, sebenarnya ada bahaya tersembunyi dalam pengisian baterai jenis ini.

Arus yang tinggi dan cepat dikatakan dapat menaikkan suhu baterai dan hal ini akan mengurangi masa pakai baterai dalam jangka panjang.

Arus bolak-balik yang konstan disarankan, bahkan untuk jangka waktu yang lebih lama, untuk memperpanjang masa pakai baterai kendaraan listrik.

Pengguna kendaraan listrik diharapkan lebih leluasa terutama saat menggunakan ruang bersama.

Misalnya saja mengungkapkan keprihatinan saat melihat pengguna kendaraan listrik mencari pengisian daya darurat. Atau kurangi waktu muat yang dijadwalkan saat Anda melihat pergeseran antrian.

Sumber: Oto.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *