Otomotif

Jenis-Jenis Kendaraan Ini Terkena PPN 12%

thedesignweb.co.id, Batavia – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari saat ini 11%. hingga 12 persen untuk barang dan jasa yang terkait dengan kategori mewah yang disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto dan berlaku mulai awal tahun 2015. Kenaikan PPN sebesar 12% ini juga berdampak pada kendaraan yang dijual di pasar mobil Indonesia.

Ada spesifikasi kendaraan tertentu yang dikenakan kenaikan PPN sebesar 12%. Demikian Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Pajak Penjualan Atas Barang Penjualan Jenis Kendaraan Bermotor, serta Tata Cara Pemberian dan Administrasi Pembebasan dan Pengembalian Pajak Penjualan. barang mewah

Dalam pengaturan menteri ini, apakah 2 Pasal 1, beberapa jenis kendaraan khusus yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor untuk angkutan orang yang mengangkut kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi dengan kapasitas silinder sampai dengan 3000 cm3, dikenakan PPnBM. terhadap perbedaan tarif.

Tarif tersebut tersedia mulai dari 15 persen, 20 persen, 25 persen hingga 40 persen. Hal ini tergantung pada ras dan spesiesnya.

Sementara itu, bersiaplah. 2 Lebih lanjut dijelaskan, tarifnya berbeda-beda seperti 40 persen, 50 persen, 60 persen, bahkan 70 persen. Hal ini juga berlaku di semua tipe dan ukuran mulai dari 3000cc hingga 4000cc.

Tidak hanya kendaraan roda empat, kendaraan jenis sepeda motor juga dikenakan tarif pajak yang berbeda-beda, seperti pada pasal 22 dan 23.

 

Pasal 22 mengatur tentang kendaraan bermotor beroda 2 atau 3 dan kapasitas silinder 250 cm3 sampai dengan 500 cm3; atau kendaraan khusus yang diperuntukkan bagi salju, di pantai, di pegunungan, atau kendaraan sejenis yang dikenakan PPnBM 60 persen.

Selanjutnya apakah Pasal 23 lebih lanjut menjelaskan bahwa kendaraan kena pajak meliputi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder lebih dari 4000 cm3; kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dengan kapasitas silinder lebih dari 500 cm3; atau trailer penumpang, semi trailer, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau berkemah, yang dikenakan PPnBM dengan tarif 95%.

“Hari ini pemerintah memutuskan menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. Saya minta diperjelas, kenaikan PPN 11% hingga 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. ,” kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Batavia, Selasa (31 Desember).

“Misalnya kita go private. Dalam kemewahan adalah barang-barang yang akan digunakan atau digunakan oleh kalangan atas. Yacht, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah. Artinya pada jasa selain barang mewah tidak terjadi kenaikan LAKE dan tetap pada level saat ini yaitu. pada tahun 2022,” kata Prabowo. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *