Kesehatan

Jual Beli Online Gunakan WIFI Tetangga Tanpa Izin, Apa Hasil Transaksinya Haram?

thedesignweb.co.id, Jakarta Jual beli online menggunakan WIFI orang lain tanpa izin merupakan hal yang harus diwaspadai oleh setiap pedagang. Pasalnya mencuri WIFI merupakan hal yang tidak dibenarkan menurut pandangan Islam.

Jadi uang yang dihasilkan dari transaksi online menggunakan WIFI tanpa izin halal?

Terkait hal itu, Khadim Ma’had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Purworejo, ustaz Muhamad Hanif Rahman, memberikan klarifikasi.

“WIFI merupakan gelombang sinyal yang memungkinkan perangkat seperti komputer, smartphone, tablet, dan perangkat lainnya dapat terhubung ke Internet atau berkomunikasi satu sama lain tanpa menggunakan kabel,” kata Hanif yang dikutip Rabu (9/10/2024) dikutip NO. On line.  

“Untuk penggunaan WIFI biasanya dilengkapi dengan proteksi password sehingga hanya pemilik atau orang tertentu saja yang dapat menggunakannya. “Dengan demikian, penggunaan WIFI tanpa izin termasuk dalam keumuman ayat larangan penggunaan barang milik orang lain untuk kepentingan batil,” imbuhnya.

Allah SWT berfirman:

 Tuhan memberkati   

Artinya : “Janganlah kamu menghabiskan harta diantara kamu secara batil” (Al-Baqarah [2]: 188)  

WIFI disebut kemudahan dalam konteks fiqh. Manfaat WIFI merupakan manfaat yang dikuasai atau dimiliki oleh perseorangan, bukan masyarakat umum, sehingga dari sudut pandang fikih yang secara tidak adil menguasai manfaat yang dimiliki orang lain maka menggunakannya tanpa izin disebut ghasab yang haram.

Hukum ghasab sebagaimana dijelaskan Imam Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in, [Beirut, Darul Ibnu Hazm, t.t: 281), adalah sebagai berikut: 

 فصل [في بيان الحقم الغسب] Al-ghasb: استيلا على حق غير ولو منفعة كيقامة مصج قامة مجوسس على حق كجلوسه على فراش غيره ون لم ينقله وزعجه عم عبده  

Artinya : “Penjelasan Hukum Ghasab (perampasan). Ghasab menguasai hak orang lain, sekalipun dalam bentuk manfaat, seperti mengusir orang yang duduk tanpa hak di mesjid atau pasar, atau bahkan di atas karpet orang lain meskipun tidak dipindahkan, mereka mengusir seseorang dari rumahnya meskipun mereka tidak memasukinya, mereka juga tidak menunggangi binatang asing dan memanfaatkan budak-budaknya.”

Akibat dari perbuatan gaib wifi ini selain dosa juga harus diganti, padahal wifi mempunyai nilai dan harga karena tidak diperoleh dengan cuma-cuma atau memerlukan halalan (istihal) dari orangnya. dalam pertanyaan.  

Jadi hasil jualan online anda haram karena menggunakan WIFI tetangga. tanpa izin?  

“Mengingat telepon seluler dan sistem yang ada di dalamnya hanya sebagai alat untuk bertransaksi, maka selama jual beli itu dilakukan sesuai dengan syariat, yaitu dengan memenuhi rukun dan syarat, tanpa berbuat curang, tidak merugikan orang lain dan merupakan komoditas yang diperdagangkan secara sah sesuai syariat dan hukum negara, maka keuntungan yang diperoleh halal,” jelas Hanif.

Contoh tersebut dapat diibaratkan seperti permasalahan seseorang yang membuat anak panah kemudian menggunakan anak panah tersebut untuk berburu, maka pemilik permainan berhak memiliki hasil permainan tersebut. Pelaku wajib membayar kepada pemiliknya biaya penggunaan anak panah tersebut.

Hal ini dijelaskan oleh Imam al-Baghawi dalam kitab at-Tahdzib fi Fiqhis Syafi’i, (Beirut, Darul Polar Ilmiyah, 1997: VIII/27). 

 pesan: pesan: pesan pesan والشبكة للمالك  

Artinya, “Jika seseorang menembakkan anak panah lalu berburu dengannya, maka hasil tangkapannya menjadi milik si penggila. Begitu pula jika seseorang menjahit jaring, lalu memasangnya dan memperoleh hasil tangkapan, maka hasil tangkapan itu menjadi milik si pemburu. Namun ia wajib membayar sewa atau iuran (ujrah mitsil) kepada pemiliknya atas penggunaan anak panah dan jaring’.  

Hanif menyimpulkan, pendapatan jual beli online menggunakan ponsel menggunakan ghasab WIFI adalah halal.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa penghasilan yang diperoleh dari jual beli online melalui jaringan WIFI Ghasab adalah halal sepanjang jual beli tersebut dilakukan sesuai dengan Kaidah Syariah yaitu pada saat rukun dan syarat jual beli. dan penjualannya terpenuhi, tidak mengandung penipuan dan barang yang diperjualbelikan sah menurut syara dan hukum negara, jelasnya.

Namun wajib mengganti biaya penggunaan WIFI yang digunakan tanpa izin atau persyaratan halal dari pelanggan atau pemilik yang bersangkutan, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *