DESIGN WEB Jumat, Polisi Periksa Vadel Badjideh Terkait Kasus Dugaan Aborsi Lolly
thedesignweb.co.id, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan akan memeriksa Wadel Bajideh terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi alias Loli (17). Rencananya dia akan diperiksa Jumat depan (10 April).
Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, selain Wadel, pihaknya belum berencana memeriksa saksi lain, termasuk Nikita Mirzani.
“Jumat tanggal 4. Belum ada (cek saksi lain dan Nikita),” kata Nurma saat dihubungi, Senin (30/9).
Namun sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 11 saksi dalam kasus tersebut.
Namun, dia belum bisa menyebutkan puluhan orang yang diperiksa sebagai saksi.
“(Sejauh ini) sudah 11 orang diperiksa,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Waddell, Razman Nasution membenarkan kabar kliennya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (27/9).
“Ada undangan klarifikasi yang dikirimkan Polres Jakarta Selatan kepada klien kami Wadel Alfajar Bajideh yang diminta hadir pada Jumat, 27 September 2024 pukul 14.00. Namun karena dua hal, pertama, saudara laki-laki Wadel Bajideh kurang sehat, kata Razman saat dikonfirmasi, Jumat (27/9).
Razman mengaku sudah mengatur dengan penyidik ketidakhadiran Waddell untuk dimintai keterangan. Jadi dia minta dijadwal ulang minggu depan.
“Kami mohon untuk ditunda hingga Jumat depan, 4 Oktober 2024. Insya Allah saudara laki-laki Waddell akan hadir hari itu dan kami akan mendampingi sebagai kuasa hukum Waddell,” jelas Razman.
Di satu sisi, ia mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti bahwa kliennya tidak terlibat dalam pencabulan dan aborsi anak Nikita – Loli (17).
Padahal Nikita sendiri memberikan bukti berupa alat tes dan foto anaknya yang dikandung Waddell.
“Tim saya, sejujurnya saya sampaikan bahwa kami ingin benar-benar profesional dalam menangani kasus ini, dan saya sebagai ketua tim dan teman-teman sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang kami miliki,” pungkas Razman.
Sumber: Noor Habibie/Merdeka.com