Jurus OJK Agar Generasi Muda RI Tak Terjerat PayLater
LIPUTAN6.com, Kantor Jasa Keuangan Jakarta (OJK) mengkonfirmasi kewajiban untuk mencegah penyalahgunaan sistem akuisisi melalui kebijakan strategis dengan mengeluarkan BNPP. Salah satu langkah utama adalah menentukan batas usia dan pendapatan terendah untuk pengguna BNPL.
Kepala Departemen Pembiayaan dan Pengembangan SEC Ahmad Nasrulla, Ahmad Nasrulla JSC mengatakan JSC “Ahmad Nasrulla” memanggil BNPP selama setidaknya 18 tahun dan setidaknya memiliki keberhasilan RP3.
“Salah satu langkah kami adalah rilis lingkaran. Pengguna ini harus berusia minimal 18 tahun dan mengambil RP3 juta minimum,” kata Ahmad (1/21/2025).
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa layanan BNPL hanya digunakan oleh orang -orang dengan keterampilan keuangan yang maju dan sesuai.
“Tujuannya adalah untuk melindungi generasi muda dari pinjaman,” tambahnya. OJK untuk melindungi debitur dan kreditor
Selain hak -hak konsumen, OJK juga mencoba mempertahankan stabilitas sektor keuangan. Pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi risiko debitur dan kreditor.
“Ini adalah tugas yang sulit untuk OJK. Kami tidak hanya dengan masyarakat, tetapi juga di industri, dan kami tidak akan melepaskan bahaya besar,” jelas Ahmad.
Juga, “BN” perusahaan mencatat pentingnya pendidikan keuangan bagi perusahaan dalam penggunaan objek BNPL. Diharapkan bahwa ia bekerja dengan pembatasan dan pengetahuan yang tepat, BNPL tanpa masalah yang aman, efisien, dan keuangan.
Berdasarkan informasi di situs web resmi OJK, lembaga ini sedang mempersiapkan organisasi khusus yang terkait dengan perusahaan keuangan (PP BNPL).
Tujuan dari langkah ini adalah untuk memperkuat perlindungan konsumen, mendukung induksi perangkap utang dan memperkuat sektor keuangan.
Perjanjian ini meliputi: Persyaratan Klien / Debitur:
– Usia terendah, 18 tahun atau menikah.
– RP bulanan minimum. 3 juta.
– Persyaratan ini efektif atau memperluas pembiayaan BNPL untuk pelanggan baru, mulai 1 Januari 2027. Catatan: Pesan:
– Perusahaan keuangan berkewajiban untuk memberi pelanggan hati -hati saat menggunakan BNPL, termasuk debitur tentang operasi akuntansi dalam sistem layanan informasi keuangan.
OJK juga mengatakan bahwa kebijakan ini juga akan mempertimbangkan kondisi ekonomi, stabilitas keuangan dan pengembangan industri BNPP PP.
“Inisiatif ini menunjukkan kewajiban OJK dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan stabilitas industri,” kata Ahmad.