Bisnis

KA Taksaka Tabrak Truk di Perlintasan Sentolo-Rewulu, 5 Perjalanan Kereta Api Terganggu

thedesignweb.co.id, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias PT KAI menyayangkan kejadian KA 70 (KA Taksaka penghubung Stasiun Gambir-Yogyakarta) ditabrak truk di perlintasan kereta api (JPL 714) antar Sentolo -Stasiun Rewulu, Rabu (25/9/2024) pukul 03:52 WIB.

Akibat kejadian tersebut, masinis dan asisten masinis KA Taksaka mengalami luka-luka dan selanjutnya dirawat di RS PKU Muhamadiyah Wates. Meski demikian, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, seluruh penumpang dan awak KA Taksaka selamat.

Vice President Humas KAI Anne Purba menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika pengemudi truk bernomor polisi (nopol) B 9240 UIQ tidak memperhatikan sirene atau rambu-rambu yang akan melintas. Kemudian menjadi macet dan menimbulkan kemarahan.

Kecelakaan ini mengakibatkan terganggunya sejumlah perjalanan kereta api, rusaknya sebagian fasilitas KA New Livery Taksaka dan prasarana lalu lintas surat. Sopir dan asisten pengemudi kami harus menjalani perawatan di rumah sakit. Selain itu, KAI akan melakukan prosedur penindakan hukum. Terkait kejadian tersebut, saat ini pengemudi truk tersebut “dilindungi di Polres Bantul. Kerugian yang dialami KAI akibat kejadian tersebut masih dihitung,” jelasnya, Rabu. (25/09/2024).

Selain itu, penumpang kereta api yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini akan mendapatkan Service Recovery (SR). Usai evakuasi, KA 70 Taksaka melanjutkan perjalanan menuju stasiun terakhir, Stasiun Yogyakarta, dengan delay 192 menit.

Sebanyak lima perjalanan KA terganggu akibat kejadian ini, antara lain: KA 90 Mataram terlambat 15 menit KA 104 Singasari terlambat 24 menit PLB 564A (kereta bandara tujuan Yogyakarta) terlambat 41 menit PLB 701A (kereta api dari bandara ke YIA) terlambat 16 menit

 

“Kami mohon maaf karena harus melatih penumpang yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini. Selanjutnya, KAI akan berupaya memastikan kenyamanan penumpang tetap terjaga,” kata Anne.

Lebih lanjut, Anne mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Saat kereta melintas, terdengar sirene/sinyal atau pintu gerbang mulai tertutup sehingga pengguna jalan harus berhenti.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan Pasal 114 yang mengatur bahwa pada peralihan antara jalur kereta api dan jalan raya, masinis kereta api wajib: berhenti pada saat isyarat berbunyi, kunci pintu kereta api mulai menutup dan/ atau ada isyarat lain, mengutamakan kereta api, dan mengutamakan mobil yang melintasi rel terlebih dahulu.

“Selain mengikuti rambu-rambu, kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat melintasi persimpangan jalan/kereta api. Selalu berhenti, melihat ke kiri dan ke kanan, jika aman silakan pergi. dan secara eksternal sebagai upaya preventif untuk mengurangi angka kecelakaan, khususnya pada masa transisi”, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *