Kabar Teranyar Perkembangan Tuduhan Dumping-Subsidi Udang Indonesia oleh AS
thedesignweb.co.id, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (MFA) memaparkan perkembangan terkini terkait penanganan kasus countervailing duty (CVD) dan antidumping udang beku asal Indonesia di Amerika Serikat (AS).
Direktur Pemasaran KKP Erwin Dwiana menjelaskan, sebelumnya pada 25 Oktober 2023, Indonesia menerima petisi dari American Shrimp Processors Association (ASPA) yang menuduh Indonesia melakukan konflik tugas atau diduga memberikan subsidi kepada industri udang di dalam negeri. Juga diduga adanya penegakan anti dumping terhadap eksportir udang Indonesia.
Seiring berjalannya waktu, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Departemen Perdagangan AS. (USDOC) mengumumkan tarif maksimum pada Maret 2024. Oleh karena itu, USDOC menetapkan CVD ekspor produk udang dari Indonesia ke Amerika sebesar deminimis atau nol persen baik bagi responden wajib maupun seluruh pelaku usaha yang mengekspor udang ke negara tersebut.
“Kita dapat untuk CVD, kita de minimis artinya kita tidak dikenakan subsidi atau pemerintah tidak memberikan subsidi. Kedua, dari hasil pemutaran perdana bulan Maret, kami mendapat perhitungan dua responden wajib dari dua perusahaan eksportir udang. hasil pertama 0 persen dan kedua 6,3 persen,” kata Erwin dalam jumpa pers terkait perkembangan penanganan kasus CVD dan tuduhan antidumping udang beku Indonesia di AS, Senin (28/10/2024). . ).
Kemudian, pada 23 Mei 2024, USDOC menetapkan tarif awal bea masuk anti dumping (AD) sebesar nol persen untuk responden PT Bahari Makmur Seyati (BMS) dan 6,3 persen untuk responden PT First Marine Seafood (FMS) dan 6,3 persen untuk responden lainnya. pelaku usaha. .
“Umumnya, kecuali pengusaha atau eksportir nol persen, dikenakan margin dumping atau bea masuk sementara ke Amerika Serikat sebesar 6,3 persen,” ujarnya.
Namun, pemerintah Indonesia mengajukan keberatan atas penggunaan laporan keuangan perusahaan yang usahanya berbeda dengan dua responden wajib tersebut sebagai dasar penghitungan margin dumping. Hal tersebut juga disampaikan dalam pengarahan yang disampaikan oleh kuasa hukum yang ditunjuk yaitu Fox Rothschild kepada USDOC pada 16 September 2024.
Dalam laporan USDOC tanggal 21 Oktober, keberatan tersebut berhasil diterima dan disetujui, sehingga PT Central Proteina Prima tidak lagi digunakan sebagai data pembanding.
Kemudian, pada 22 Oktober, USDOC mengeluarkan keputusan akhir dan menetapkan tingkat anti dumping bagi responden BMS tetap sebesar 0 persen, sedangkan bagi FMS dan pelaku usaha lainnya turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen.
Namun dengan selisih tarif antara responden pertama sebesar 0 persen dengan anggota APSI lainnya sebesar 3,9 persen, para pelaku usaha APSI yang terdampak tarif sebesar 3,9 persen tersebut meyakini adanya persaingan usaha tidak sehat dalam penghitungan harga komoditas dan harga jual produk. . .udang ke Amerika Serikat, dan kemudian perjuangan untuk menyangkal klaim penggugat masih harus dilanjutkan di hadapan USITC (Komisi Perdagangan Internasional).
Hasilnya, pada tanggal 22 Oktober 2024, sidang gabungan diadakan di hadapan USITC, secara online dan offline, dihadiri oleh perwakilan pemohon dan perwakilan negara tergugat. Dalam sidang tersebut, perwakilan dari pemerintah Indonesia menyatakan keprihatinannya.
“Pada tanggal 22 Oktober, USDOC mengumumkan kembali keputusan akhirnya mengenai CDC USDOC dan penyelidikan anti-dumping. Hasilnya kita tetap clear, artinya kita tidak dituduh memberikan subsidi kepada industri udang nasional sehingga kita tidak kena tarif CVD nol persen,” ujarnya.
“Kalau anti dumping kita turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen. Hal ini merupakan hasil sinergi antara asosiasi dengan Kementerian Perdagangan, KBRI Washington yang turut serta dalam proses diskusi bersama USDOC. dan USITC,” tambahnya.
Lalu ada kesaksian pembeli retail besar di Amerika Serikat yakni Costco yang ditanya kesediaannya mendukung gugus tugas APSI. Kemudian mewakili tim Satgas, Aris Utama pun memberikan pernyataan.
Kesaksian tersebut diperkuat dengan analisis Jim Duggan selaku Ekonom Amerika Serikat yang ditunjuk oleh Tim Task Force.
“Masih ada proses lain terkait audiensi dengan USITC yang bertugas melakukan atau mempelajari dampak ekonomi terhadap perekonomian domestik Amerika Serikat, yang masih berlangsung,” ujarnya.
Erwin juga berharap keputusan akhir USDOC mengenai CVD Indonesia tetap bersifat de minimis dan anti dumping dapat dibatalkan.
“Mudah-mudahan sikap kami, keputusan akhir dari USDOC CVD tetap pada perspektifnya dan dalam hal dumping bisa ditolak artinya dibatalkan, ini niat kami. akan diumumkan pada 12 Desember (2024),” tutupnya.
Pada 25 Oktober 2023, Indonesia dikenakan bea masuk anti dumping (AD) dan bea masuk countervailing (CVD) terkait ekspor udang beku ke pasar Amerika Serikat.
Petisi AD dan CVD diajukan oleh American Shrimp Processors Association (ASPA). Petisi ini mencakup semua udang tropis beku dari Indonesia, tidak termasuk udang segar dan udang bakar.
Penyelidikan kasus Indonesian Frozen Shrimp Inc. dilakukan Amerika Serikat pada periode 1 September 2022 hingga 31 Agustus 2023. Kemudian, pada 25 Maret 2024, USDOC mengeluarkan keputusan sementara bahwa pemerintah Indonesia tidak terbukti memberikan subsidi.
Selanjutnya pada tanggal 23 Mei 2024, USDOC mengeluarkan penetapan sementara bahwa margin dumping seluruh eksportir udang beku Indonesia dikenakan bea masuk anti dumping sebesar 6,3 persen.