Kajari Minta Hakim Percepat Sidang Supriyani Guru di Konawe Selatan yang Dituduh Aniaya Anak Polisi
thedesignweb.co.id, Kendari – Sidang perdana pembacaan tuntutan Supriyani sebagai guru besar honorer di Konawe Selatan digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024). Supriyani (36) yang diketahui merupakan guru SDN 4 Baito Konawe Selatan didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak seorang polisi hingga ditusuk pada bagian paha belakang pada 24 April 2024.
Sebelumnya, Supriyani sempat mendekam selama sepekan di Lapas Wanita Kendari pada Minggu (16/10/2024). Hakim Pengadilan Negeri Konawe Selatan Andoolo kemudian menandatangani surat kutukan penangkapan tersebut pada Rabu (23/10/2024). Surat teguran tersebut ditandatangani oleh Ketua Hakim Stevie Rosano dan Hakim Anggota Vivy Fatmawati Ali serta Sigit Jati Kusumo.
Di awal kasus, Supriani mengaku menawarkan perdamaian dengan membayar Rp50 juta kepada orang tua korban.
Supriyani yang menyandang status guru besar honorer dan menerima gaji hanya Rp300 per bulan, menolak tawaran yang disampaikan melalui kepala desa. Selain kekurangan uang, Supriani membantah melakukan pemukulan terhadap anak polisi tersebut hingga mengalami luka tusuk dan lebam hingga kedua paha bagian belakang. sekali
Dalam dakwaannya, Jaksa Wilayah Konawe Selatan Ujang Sutisna yang juga menyandang gelar Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan mengumumkan dakwaan dengan nomor registrasi perkara PJM -39/RP-9/10/2024.
Ujang menjelaskan, penutur Supriyani (36) merupakan warga Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan.
Lanjutnya, Rabu (24/4/2024) lalu sekitar pukul 10.00 WITA di SDN 4 Baito Konawe Selatan Supriyani dilakukan tindakan menempatkan, mengantarkan, mengangkut, menyuruh anak dianiaya dengan gejala awal MCDW (8 ). ).
Awalnya, pada Rabu (24/10/2024) proses belajar mengajar berlangsung di dalam kelas, saat itu bocah MCDW bersama kedua temannya sedang berada di ruang kelas IA.
Kemudian guru kelas IA SDN 4 Baito Konawe Selatan bernama Lilis Herlina Dewi keluar kelas dan menuju ruang kepala sekolah.
Terdakwa kemudian masuk ke ruang kelas IA dan menghampiri MCDW. Ia terlihat mengobrol dengan teman-teman sekelasnya dan tidak fokus menulis.
Supriyani membunuh anak korban pada satu titik di bagian paha belakang dengan menggunakan tongkat ijuk, kata Ujang Sutisna.
Ujang melanjutkan, akibat tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa, MCDW mengalami luka di bagian paha kanan dan kiri belakang. Lukanya berwarna hitam.
Ia mengatakan, ukuran luka di paha kanan adalah panjang 6 sentimeter dan lebar 0,5 sentimeter. Lalu luka paha kiri sepanjang 3,3 cm dan lebar 1,1 cm.
Supriyani dituntut dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 351 ayat I KUHP, kata jaksa penuntut umum Ujang Sutisna.
Ditemui usai persidangan, Samsuddin, kuasa hukum Supriyani, mengatakan akan mengajukan pernyataan (keberatan) terhadap pengumuman jaksa. Katanya, ada kesalahan dalam surat pemberitahuan jaksa.
Tentu saja klien kami tidak melakukan perbuatan dalam dakwaan, kami akan menghadirkan saksi-saksi dan membuktikannya di persidangan, kata Syamsuddin.
Supriyani (36), guru yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak SD di Konsel, usai persidangan, mendapati dakwaan JPU ditolak. “Itu tidak benar, mohon maaf,” kata Supriyani.
Usai sidang dengan mengumumkan dakwaan, pada Kamis (24/10/2024) Kejaksaan Negeri Konawe Andoolo Selatan melalui Kejaksaan Negeri Ujang Sutisna meminta kepada rombongan hakim Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan untuk mempercepat persidangan terhadap terdakwa. kasus Supriani. Diketahui, Ketua Hakim Stevie Rosano memimpin sidang tersebut, bersama dengan Hakim Anggota Vivy Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo.
Jaksa bertanya di hadapan juri bahwa jaksa telah menyiapkan saksi pada hari itu juga. Ujang Sutisna menyatakan siap menuntaskan dan menyelesaikan proses ujian.
“Kami sedang mempersiapkan pengaduan hari ini. Yang Mulia, kalau bisa setelah keterangan diajukan, bisa ditambah pembelaannya,” kata Ujang Sutisna.
Menanggapi hal ini, Ketua Hakim kami Stevie Rosano akan terus berusaha mempercepat persidangan, namun tidak akan melepaskan hak penggugat atas perlindungan hukum.
Berlanjut Senin (28/10/2024) dengan penonton banyak pada pukul 10.00 WITA, kata Stevie Rosano.