Regional

Kampanye Pakai Fasilitas Negara, Calon Wakil Wali Kota Metro Lampung Terancam 6 Bulan Penjara

thedesignweb.co.id, Lampung – Calon Wakil Gubernur Provinsi Lampung Komaru Zaman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Pusat Penegakan Hukum Bersama (Gakkumdu). Komaru diduga menggunakan uang negara untuk menggalakkan Program Bantuan Sosial (BANSOS) saat menjabat Wakil Wali Kota Metro.

Disangka melanggar Pasal 118 Sub Keputusan Nomor 8 UU Tahun 2015, Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur Reachanusith dan Walikota Perubahan UU Kedua Tahun 2015, Pembentukan Peraturan Tahun 2014 Nomor tentang Walikota. Ancaman hukumannya enam bulan penjara.

Dalam video yang beredar di media sosial, Komaru terlihat memberikan pidato pada kampanye bansos program pangan lokal yang diselenggarakan Pemerintah Metro. Namun dalam pidatonya, ia benar-benar memanfaatkan kampanye pemilu. 

Komaru mengajak masyarakat dan para tamu untuk memilih kembali dirinya dan rekannya Wahdi agar bisa kembali memimpin Kota Metro. Kegiatan ini akan berlangsung pada bulan September 2024.

“Kita sama-sama meninggalkan warisan sejarah yang baik di kota metro ini. Akan lebih baik jika kita terpilih kembali. Siapa pun yang berani mengacungkan jari, saya mendukungnya,” kata Komaru dalam video tersebut videonya.

“Sudah selesai, sudah selesai, pilkada ini sudah selesai. Ini kemenangan. Semoga Tuhan menyertai kita, kalian lebih baik lagi untuk Metro. Kembali mengabdi kepada masyarakat Waru (Wahdi-Komaru)” lanjut Komaru. 

Setelah video tersebut viral, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro langsung mengusut kasus tersebut. Kasus tersebut kemudian didaftarkan dan ditindaklanjuti oleh Gakkumdu Kota Metro yang akhirnya menetapkan Komaru Zaman sebagai tersangka.

Kasatreskrim Metro, Polisi IPTU Rosalie menyebut Komaru Zaman diduga melakukan kecurangan pemilu. Berdasarkan dakwaan terhadapnya, Komaru terancam hukuman enam bulan penjara.

Rosalie pada Selasa (15/9/2024) mengatakan, “Setiap pejabat, menteri, kepala desa, kepala desa, atau nama lain yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 71 dapat dipidana 1 hingga 6 tahun penjara.”

Penyidik ​​Satreskrim Metro akan memanggil kembali Komaru Zaman yang sebelumnya mangkir karena sakit, katanya.

“Meski sudah kami keluarkan perintahnya, kami masih menunggu panggilan Komaru selanjutnya karena kemarin dia bilang dia sakit.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *