Berita

Kapolda Metro soal Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri: Kita Berusaha 1-2 Bulan Lagi Selesai

LIPUTAN6. Menargetkan target ini untuk menyelesaikan dalam dua bulan ke depan.

“Saya harap kami bekerja selama 1-2 bulan,” kata Karoto.

Karoto mengatakan bahwa kasus Philly Sober adalah kerabatnya di bawah Kepolda. Menurutnya, mayat kejahatan korupsi Kepolisian Nasional juga mendorong kasus tersebut untuk diselesaikan.

“Ketika kasus ini belum berakhir, ini adalah hutang saya. Saya mencoba kemarin bagaimana seminggu dari sesi terakhir,” kata mantan manajer penelitian KPK.

Jelas bahwa Polisi Regional Metro secara resmi mengajukan status Firli Bahuri seperti yang diduga dalam kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penentuan ini dilakukan setelah judul kasus.

“Buat saudara FB sebagai kepala KPK Indonesia sebagai tersangka,” kata Metro Jia, direktur Investigasi Kriminal JIA, Komisaris Senior.

Penentuan tersangka juga dijelaskan berdasarkan hasil tes 91. Dilengkapi dengan pencarian di dua tempat, Kerrtanegara No. 46, Jakarta Selatan dan Gardenia Villa Galaxy House, Bakasi Selatan.

 

Para peneliti juga menyita bukti dalam bentuk data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen pertukaran katup dalam komponen SGD dan USD dari berbagai titik nilai penjualan sebesar Rp 7,4 miliar dari Februari 2021 hingga September 2023.

Penyitaan juga dibuat dalam salinan risalah pencarian, penyitaan, setoran bukti di Menteri Pertanian, yang berisi para pemimpin KPK. Penyitaan pakaian, sepatu, dan pin Syl selama pertemuan besar dengan Firli pada bulan Maret 2022.

Bukti lain adalah hard drive eksternal untuk pengiriman KPK RI. Hard disk ini berisi pengekstraksi data bukti elektronik yang dibuat oleh penyitaan KPK, dan penyitaan LHKPN dibuat dari 2019 hingga 2022 dengan nama Firli.

Bukti tambahan dari 21 ponsel, 17 akun email, 4 disk flash, 2 mobil, 3 kartu kas elektronik, 1 mobil atau kunci jarak jauh, 1 dompet coklat, 1 kunci kunci dan rantai kunci kuning dengan logo KPK serta beberapa kartu atau dokumen lainnya.

FIRLI dituduh memberantas korupsi sesuai dengan Pasal 12 atau Pasal 12B atau Pasal 11 dari 311 UU 31, sebagaimana diubah oleh UU No. 20, 2001 tentang Amandemen No. 31, 1999 tentang memberantas kejahatan korupsi bersama dengan Pasal 65 Undang -Undang Pidana.

 

Reporter: Mohammed Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *