Kapolri Curhat Institusi Bhayangkara Pernah Alami Kemerosotan
thedesignweb.co.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui lembaga Bhayangkara mengalami kemunduran karena menghadapi banyak tantangan. Misalnya kasus pembunuhan berencana terhadap mantan Kadiv Prompam Polri Ferdy Sambo dan kasus narkoba mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa.
“Waktu itu kita hidup di masa yang sangat sulit, karena serangan dan keadaan lembaga banyak yang anjlok, namun alhamdulillah dengan dukungan usaha seluruh jajaran komisaris dan juga diikuti oleh seluruh jajaran kita di Institusi Polri, secara bertahap kita mampu mengubah hal-hal yang “mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri”, kata Kapolri dalam acara perpisahan menyambut wartawan di institusi Polri yang baru. Pimpinan Kompolnas, Jumat (8/11/2024).
Saat ini, kata Sigit, pihaknya sedang fokus pada program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang fokus pada pemberantasan korupsi, perjudian online, narkoba, dan lain-lain. untuk mencapai Indonesia emas pada tahun 2045.
“Dari program Beyond Trust Presisi kami terus mengoptimalkan kegiatan pengelolaan, baik pengelolaan internal mulai dari pengelolaan pimpinan hingga bawahannya, maupun pengelolaan internal satuan kerja yang saat ini meliputi Propam, Irwasum dan Ada Wasidik terkait permasalahan tersebut. penanganan kasus tentunya selalu ada yang mengeluhkan hal-hal yang menurutnya perlu diperbaiki dan ini forum internal,” kata Sigit.
“Khusus Kompolnas dalam hal ini, tapi juga mitra lain, kalau Ombudsman, Komnas HAM, maka kementerian-kementerian Menko di atas kita, BPK, BPKP, untuk juga terus melakukan asesmen, melakukan pembenahan terhadap lembaga kita, dengan “Selain itu tentunya kami terus memberikan ruang kepada masyarakat,” imbuh jenderal polisi tersebut.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan mengusut dan menindak tegas oknum polisi yang ikut mengedarkan narkoba dari lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Kami akan menindak tegas semua pihak yang terlibat, bahkan di lingkungan institusi Polri sendiri. “Kami akan lakukan pemeriksaan,” kata Listyo pada malam apresiasi dan perpisahan Komisioner Kompolnas 2024-2028 di Jakarta, Jumat (8/11/2024) malam.
Listyo menuding Polri sebagai garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, mulai dari kegiatan pencegahan hingga rehabilitasi.
Sedangkan untuk rehabilitasi, ia selalu mengajak seluruh kabupaten dan provinsi untuk memiliki lembaga rehabilitasi. Diakui Listyo, saat ini lembaga yang memberikan layanan rehabilitasi masih terbatas.
Di sisi lain, Listyo menyebut terjadi overcrowding di lapas, dimana 52% di antaranya merupakan pengguna dan pengedar narkoba.
Ini yang menjadi tantangan kita ke depan, apakah harus terus seperti ini atau melakukan perbaikan, ujarnya dikutip Antara.
Listyo mengatakan, polisi mempunyai peran mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum. Meski kita menegakkan hukum dengan tegas, namun jika pencegahan masih lemah maka pengguna narkoba tidak akan berkurang.
“Masih ada peredarannya, sehingga sulit bagi kita untuk menyelamatkan generasi muda negeri ini,” ujarnya.
Oleh karena itu, Kapolri Listyo menyampaikan, penting bagi Polri untuk bekerja sama dengan seluruh kementerian dan lembaga, khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, karena sebagian besar pengendalian permasalahan narkoba berasal dari lembaga pemasyarakatan.
“Karena ada yang divonis hukuman mati, ada pula yang divonis penjara seumur hidup, namun sampai saat ini eksekusi masih sulit dilakukan. “Akhirnya mereka melakukan aktivitas (transaksi) dari dalam lapas, bekerja sama dengan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Listyo pun meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pengawasan terhadap Polri dalam hal ini.
“Kami terbuka terhadap Kompolnas, karena memang perlu kita kendalikan dan tingkatkan,” ujarnya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiborokhman mempertimbangkan rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Prioritas (Prolegnas) tahun 2025.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, meminta Komisi III DPR RI mengedepankan strategi kesehatan dan memastikan tidak ada kriminalisasi berlebihan dalam revisi UU Narkotika untuk mengatasi persoalan narkoba. kepadatan penjara.