Kartu Ujian PPPK Periode I Bisa Dicetak Hari Ini 26 November 2024
thedesignweb.co.id, Jakarta Badan Kepegawaian Pemerintah (BKN) mengumumkan bahwa pelamar kursus Seleksi dan Kontrak Kerja PNS (PPPK) 2024 sudah bisa mencetak kertas ujian.
Pelepasan ini dapat dilakukan mulai tanggal 26 November hingga 1 Desember 2024 setelah pengumuman proses seleksi kelayakan.
Tulis BKN pada Selasa (26/11/2024): “Jika lembaga telah mengumumkan jadwal seleksi kualifikasi, pelamar periode seleksi #PPPK2024 dapat mencetak formulir ujiannya di portal SSCASN BKN.
“Lihat saja tempat pelaksanaan ujiannya mulai tanggal 2 Desember 2024,” ujarnya. Tentang Seleksi PPPK 2024
Sekadar informasi, seleksi PPPK 2024 resmi dibuka mulai awal Oktober 2024 dan dibagi menjadi dua bagian atau dua periode. Merujuk pada surat BKN No. 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, dijelaskan kedua bagian tersebut.
Pendaftaran kursus pertama diperuntukkan bagi yang memprioritaskan lamaran (program prioritas guru dan guru kebidanan d-IV tahun 2023), yang sudah menjadi tenaga honorer bagian kedua (mantan THK-II) menurut database BKN, dan non-ASN yang terdaftar di database BKN
Saat ini, masa pendaftaran seleksi PPPK putaran kedua akan dimulai pada 17 November 2024.
Seleksi PPPK periode kedua dan hasil seleksi kepengurusan PPPK 2024 dapat diakses pelamar melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Biro Kepegawaian Negara (BKN) telah menginformasikan kepada seluruh calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, ada dua pengumuman penting terkait PNS dan kontrak kerja.
Pemberitahuan pertama dimulainya masa pendaftaran PPPK Percontohan II adalah pada tanggal 17 November 2024. Nah, pemberitahuan kedua Hasil Opsi PPPK Bagian I Tahun 2024.
Hasil Seleksi PPPK Periode Kedua dan Hasil Seleksi Kepengurusan PPPK Tahun 2024 dapat diakses oleh pelamar melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Selain itu, pelamar juga dapat menerima pemberitahuan keputusan manajemen melalui formulir lamaran dari dinas terkait.
Lantas berapa gaji PPPK 2024?
Besaran gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang – Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Upah dan Tunjangan Pegawai Negeri dan Kontrak Kerja. Biaya masing-masing tahap adalah sebagai berikut: Tahap I : Rp 1.938.500- Rp 2.900.900 Tahap II : Rp 2.116.900-3.071.200 Rp Tahap III : Rp 2.206.500- Rp 3.201,6,6,6,20 : Rp 2.511.500-Rp 4.189.900 Bagian VI : Rp 2.742.800-Rp 4.367.100 Bagian VII : Rp 2.858.800-Rp 4.551.100 Bagian VIII : Rp9.700 4.0030, Rp30,4.74 5.261.500 Bagian X : Rp 3.339.600-Rp 5.484.000 Bagian 3.627.500-Rp 5.957.800 Bagian XIII : Rp 3.781.000-Rp 6.209.800 Rp 6.209.800 Bagian XVI,X201 VII : Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.